KUNINGAN (MASS) – Bagi yang butuh pekerjaan, ini ada kabar baik dari Bawaslu Kuningan. Lembaga Pengawas Pemilu itu akan merekrut sebanyak 3.566 pengawas tempat pemungutan suara
Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan mengatakan, perekutan ini dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019 anggota DPR, anggota DPD dan Anggota DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
“Bagi berminat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) segera daftar,” jelas Jalil Minggu (3/2/2019).
Jalil menyebutkan, pekerjaan mereka hanya pada saat Pemilu dan honornya pun sebesar Rp550 ribu. Begitu beres pemilu maka tugasnya pun beres.
“Kecuali di TPS ada masalah maka kerjanya sama pleno penetapan. Namun, berkaca dari pengelaman sebelumnya Kuningan selalu aman,” ujar ayah tiga anak itu.
Adapun persyaratan Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
A. Warga Negara Indonesia.
B. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
D. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
E. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
F. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
G. Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
H. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
I. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
J. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
K. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
L. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
M. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
N. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dan berkas pendaftaran Pengawas TPS meliputi:
1. Berkas pendaftaran meliputi:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
e. Daftar Riwayat Hidup.
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas, disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.
g. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5) Bersedia bekerja penuh waktu
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
i. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diperoleh dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi di Sekretariat Panwaslu Kecamatan
j. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, email atau ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan
k. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi.
Berkas pendaftaran tersebut dapat segera dikumpulkan ke Panwaslu Kecamatan di masing-masing kecataman. Dan Pengumuman pendaftaran mulai dari 4 hingga 10 Februari 2019. (agus)