KUNINGAN (MASS) – Hj Ika Purnama, istri Bupati H Acep Purnama, dibolehkan secara aturan untuk mencalonkan ketua KONI Kuningan. Berbeda dengan Wabup M Ridho Suganda atau pejabat public lainnya, mereka dilarang rangkap jabatan.
“Jika mengacu pada aturan pak Edo tidak boleh jadi ketua KONI bro. Kalau bu Ika sih boleh. Tapi lebih baik beliau ngurus bupati aja, itu lebih mulia,” ujar Direktur Merah Putih Institute, Boy Sandi Kartanegara, Sabtu (2/2/2019).
Ia berharap ketua KONI yang akan datang adalah orang yang betul-betul punya keinginan kuat memajukan prestasi olah raga Kabupaten Kuningan.
“Sebab sebagai warga saya pikir KONI adalah sebuah “alat” bagi daerah untuk melakukan pembinaan terhadap segenap potensi olahraga yang kita miliki secara adil agar bisa berprestasi baik ditingkat regional, nasional atau internasional,” ucapnya.
Hal ini hanya mungkin terwujud jika ketua KONI fokus mengurusi organisasi secara maksimal tanpa diganggu atau terganggu oleh urusan-urusan lain. Pejabat publik seperti bupati, ketua DPRD atau yang selevelnya tidak perlu lagi mencari-cari kesibukan lain dengan mencalonkan diri sebagai Ketua KONI.
baca juga: https://kuninganmass.com/sport/pejabat-publik-dilarang-nyalon-ketua-koni/
“Sebab tenaga, pikiran dan semangat mereka lebih dibutuhkan untuk mengurus “perut” rakyat yang jelas lebih prioritas daripada mengurus olah raga. Karena olah raga baik dilakukan kalau perut sudah terisi sarapan,” kata Boy. (deden)