KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menghadiri penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat. Kali ini ada dua desa yakni Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana dan Desa Garatengah Kecamatan Japara.
Penyerahan sertifiikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di masing-masing desa. Kegiatan dilakukan pada Sabtu (19/1/2019).
Turut hadir pada acara ini perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs Dudi Pahrudin MSi. Lalu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Maman Hermansyah dan masing-masing kades penerima PTSL .
Melalui program PTSL di Desa Sadamantra dan Desa Garatengah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah. Tentu untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Dalam program tersebut jumlah yang mendapatkan sertifikat untuk Desa Sadamantra sebanyak 680 bidang tanah . Sedangakan untuk di Desa Garatengah sebanyak 1.256.
Pada kesempatan ini Bupati menyampaikan, ucapan terima kasih pada Kantor Pertanahan Kuningan dan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait pada program PTSL ini, dimana program ini untuk memberikan jaminan atau kepastian hukum atas hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan atas sebidang tanah.
Karena itu program ini dijamin oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang aturan dasar pokok-pokok agraria. Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah di Republik Indonesia, maka dari itu ditempuh melalui cara program PTSL ini.
“Dengan program ini kita secara pribadi maupun pemerintah ingin mewariskan sesuatu nilai yang baik. Selain itu hal yang menarik dari program PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberikan banyak kemudahan dan kejalasan dalam tahapan kegiatannya,” tandasnya.
Hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah yang positif dan makin meningkat. Kondisi ini kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan pelayanan melalui inovasi dan kemudahan dalam bidang pertanahan yang efektif dan efisien.
Serta masih ada kesempatan bagi yang belum sampai tahap persertifikatan untuk dapat di uruskan kembali. Warga sendiri berharap adanya program PTSL ini terus berjalan dengan lancar dan mudah-mudahan ada program-program baik lainnya dari pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia maupun pembangunan. (agus)