KUNINGAN (MASS)- Dua rumah sakit yang ada di Kuningan dinyatakan belum terakreditasi oleh Kemenkes RI. Dua rumah sakit itu adalah RSUD Linggajati RS Wijaya Kusuma.
Meski begitu Menkes Nila Farid Moeloek mengeluarkan rekomendasi perpanjangan kontak kerja sama bagi RS yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan HK 03.01/MENKES/18/2019.
Dengan ada perpanjangn kerjasama dengan BPJS Kesehatan maka dua rumah sakit tersebut bisa melayani peserta JKN-KIS. Hal ini tentu membuat pasien BPJS kesehatan bisa bernapas lega.
Menanggapi RSUD Linggajati belum terakreditasi, Kabag Umum dan Keuangan RSUD Linggajati dr H Krisyudi angkat bicara. Sebenarnya RS milik pemerintah yang berada di Cilimus ini sudah terakreditasi.
Namun lanjut dia, ada laporan yang telat dari pihak kementerian kepada BPJS, sehingga dianggap RSUD Linggati belum terakreditasi.
“Jadi kami tegaskan lagi kami sudah terakreditasi. sehingga bisa memberikan pelayananan kepada pasien BPJS Kesehatan,” ujar Krisyudi.(agus)