KUNINGAN (MASS)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupatan Kuningan bakal kembali membakar KTP-el yang sudah tidak berlaku dan rusak. Sebelumnya pada Jumat pekan lalu sebanyak 3.432 keping KTP-el dibakar.
Ditambah lagi pada Senin (17/12/2018) sebanyak. 1.400 keping, sehingga apabila bila ditotalkan ada 4.832 keping. Proses pemusnahan disaksikan oleh pihak kepolisan.
“Masih ada KTP -el yang belum dimusnakan. Ada sekitar 5.000 keping yang akan kita musnahkan. Nanti kita lagi nyari waktu yang tepat,” ujar Kadisdukcapil Kuningan Drs KMS Zulkifli MSi kepada kepada kuninganmass.com, Selasa (18/12/2018).
Diterangkan, KTP-el yang dimusnahkan itu pembuatan tahun 2012 hingga tahun 2018. Bukan hanya tidak berlaku lagi tapi juga ada yang rusak.
Pemusnahan ini merupakan instruksi dari mendagri. Takutnya, KTP yang tidak berlaku ini jatuh ke tangan yang tidak bertanggungjawab.
“Kan kalau ada yang sudah nikah pasti ganti KTP, maka KTP yang lama ditarik dan disimpan ditempat untuk dimusnakan,” tandasnya.
Selama ini KTP-el yang tidak berlaku, disimpan di tempat yang sangat rahasia. Hal ini agar tidak ada yang memanfaatkan untuk kepentingan tidak baik.
“Jumlah yang rusak sebanyak 10 ribu saya kira wajar, karena jumlah wajib KTP se- Kabupaten Kuningan total ada 840 ribu,” ujar Zul.(agus)