KUNINGAN (MASS)-Diam-diam mantan Wakil Bupati Kuningan Dede Sembada sudah mengajukan dum mobildinas Wabup merek Nissan X-Trail. Dan mobil dinas itu kini sudah dimiliki mantan Plt Bupati Kuningan itu.
Meski Kuningan masih kekurangan mobdin. Namun, menurut Kepala BPKAD Kuningan Drs Apang Suparman MSi melalui Kabid Aset Eva Nurafifah Latief SE MSi, proses dum mobil dinas boleh dilakukan oleh mantan Wabup.
Hal itu lanjut dia, karena ada PP yang mengaturnya yakni PP 84. Dimana mobil Bupati dan Wabup bisa didum. Sedangkan untuk Sekda dan pejabat lainnya tidak bisa melakukan dum.
“Iya sudah didum dan ada aturannya sehingga tidak melanggar. Untuk Pak Edo menggunakan mobil Sedan,” ujarEva kepada kuninganmass.com, Sabtu (8/12/2018).
Pada kesempatanitu, Eva menyebutkan, untuk mobil dinas Camat Hantara yang terbakar, kini sudah diganti. Untuk sementa menggunakan mobil Camat Kuningan.
Sekedar informasihingga saat ini Pemkab Kuningan memiliki kendaraan dinas sebanyak 359 unit mobil. Sedangkan kendaraan roda dua total 1.782 unit.
Dari sebanyak itukondisi memprihatinkan karena dibuat tahun 1990-an. Untuk tahun ini pemkabtidak bisa membeli kendaraan baru karena anggaran dipanggkas untuk membayartunggakan BPJS.(agus)