Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

Soal Mutasi, BKD Dipanggil Komisi I DPRD

KUNINGAN (Mass) – Janji Komisi I DPRD Kuningan untuk memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan terkait proses Mutasi di lingkungan Pemkab Kuningan akhirnya dipenuhi. Pemanggilan BKD dalam kapasitas sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Kepangkatan) oleh DPRD, dihadiri pula Sekretaris Daerah Pemkab Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi sekaligus sebagai Ketua Baperjakat Kuningan.
“Kami telah melakukan komunikasi terbuka dengan Baperjakat, dan diakui juga bahwa pekerjaan mereka (Baperjakat, red) telah maksimal. Tapi memang, mereka juga mengakui juga sesuai dengan batas kewenangan ada hal-hal diluar kemampuan dan kapasitas mereka, kaitan dengan penempatan orang-orang didalam jabatan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kuningan Yayat Ahadiatna SH didampingi Sekretarisnya Rudi O’ang Ramdani SPdI, dan Dudy Pamuji SE kepada para awak media usai rapat bersama Baperjakat di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (12/1).
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga sempat mempertanyakan soal bagaimana proses mutasi dalam penetapan jabatan yang diduduki para pejabat kepada Baperjakat.
“Kami bertanya kepada Baperjakat kalau nilai dari 0 sampai 100, kira-kira berapa prosentase sih nilai yang sesuai dengan usulan dari Baperjakat. Mereka menjawab hanya 70 persen, berarti 30 persen itu menjadi bahan kajian kita bersama, dan itu permasalahannya diluar kemampuan Baperjakat,” ungkapnya.
Sementara Ketua Baperjakat Kuningan Drs Yosep Setiawan MSi mengatakan, jika memang ada kekurangan-kekurangan dari proses mutasi yang telah dilaksanakan, maka harus diperbaiki bersama-sama.
“Kalau memang dari proses mutasi itu ada kekurangan-kekurangan, ya mari kita perbaiki bersama-sama di periode berikutnya. Karena sudah ada komitmen aka nada evaluasi kinerja pejabat yang diangkat sekarang, jadi tidak fair apabila hasil mutasi itu dicap jelek, jangan gitu dulu itu tidak fair,” katanya.
Yosep hanya meminta, agar para pejabat yang ikut mutasi itu supaya bekerja dulu melaksanakan tugasnya selama empat bulan, sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Komisi I DPRD. Selama empat bulan itu dilakukan evaluasi baik oleh DPRD maupun Baperjakat.
“Kalau sesudah empat bulan sesudah hasil evaluasi dewan dan hasil evaluasi kami dipadukan nanti jelek, ya harap maklum harus siap untuk dialihkan tugaskan. Bahkan, kita tidak hanya mengevaluasi pegawai, tapi juga mengevaluasi kelembagaan daerahnya, sudah cocok belum, ya kita revisi dong supaya sesuai dengan keperluan dinasnya,” terangnya. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement