KUNINGAN (MASS)- Sidang AS yang merupakan terdakwa kasus penjualan obat dextro dan minumaan keras terus mendapatkan pengawalan dari ormas Islam yang ada di Kuningan. Itu terlihat di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan pada Rabu (29/1/2018) siang.
Puluhan orang dari Laskar Pemuda Islam hadir dalam sidang ke empat yang menghadirkaan saksi ahli itu. Sidang yang dimulai jam 13.00 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Eka Prasetya dengan didampingi oleh Liza Utari dan Ade Yusuf.
Sedangkan Panitera Pengganti R Alek Muhtadin SH. Semenatra Penuntut Umum Boma Wira Gumilar SH dan Retna Susilawati SH. Untuk saksi ahli dari Dinas Kesehatan.
Dari persidangan terungkap bahwa dextro yang sudah ditarik peredarannya sejak 2015 itu memilki dampak yang sangat luar biasa. Pemakai bisa merasakan halusinasi dan juga merasakan peningkatan tenaga berlipat-lipat. Bahkan, apabila diminum dengan keras maka efek yang dirasakan akan sangat luar biasa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi maka sidang selesai dan akan dilanjutkan pada tanggal 5 Desember dengan agenda utama adalah pembancaan tuntutan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan kawal terus kasus ini agar pelaku dihukum sesuai dengan UU yang berlaku. Dan kejadian ini juga menjadi pembelajara bagi para penjual miras dan obat-obatan lainnya,” jelas Wali Laskar Ustad M Hasan A kepada kuninganmass.com, Rabu (28/11/2018).
Hasan menyebutkan, kasus ini merupakan bukti ormas Islam memerangi penjual obat dan minuman keras yang merusak generasi muda. Kasus bermula pada saat malam takbiran Idul Adha pihaknya menemukan satu orang tergeletak di Jalan di sekitar Ciawigebang karena mabuk obat dan minuman.
Setelah ditelusuri bahwa pelakunya adalah AS yang warga Ciomas Kecamatan Ciawigebang. Setelah kuat bukti maka pelaku ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolsian.
“Kami ingatkan bagi penjual obat dan minuman kami akan terus mencari anda. Kasus AS ini diharapkan menjadi pembelajaran dan penjual menjadi insyaf,” ujar Hasan. (agus)