KUNINGAN (Mass) – Sejak beberapa pekan terakhir, Kantor Samsat Kabupaten Kuningan selalu dipenuhi warga dari berbagai pelosok wilayah Kuningan yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor. Hal itu diduga, akibat adanya pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) esok hari, Kamis (5/1).
“Iya memang beberapa pekan terakhir ini kantor Samsat selalu penuh, bahkan hingga maghrib kita masih melayani masyarakat. Mungkin ini setelah pemerintah mengumumkan soal Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,” kata Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Kuningan Ipda Endang Kusnandar Baur STNK Aipda H M Kamal saat dimintai keterangan pers.
Antrean panjang terlihat di setiap loket kantor Samsat Kuningan tersebut. Hampir semua ruang tunggu dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan. “Memang kantor Samsat selalu dipenuhi para wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya. Sampai-sampai, kami harus melayani hingga pukul 18.00, biasanya pukul 14.00 WIB kami sudah selesai,” kata Endang.
Dikatakan, sesuai PP tersebut kenaikan tarif ini memiliki presentase berbeda, baik untuk kendaraan roda dua maupu roda empat. Ada yang kenaikannya dua kali lipat, ada pula hingga seratus persen.
“Dalam peraturan baru, terdapat penambahan tarif pengurusan diantaranya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengesahan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan lainnya,” sebutnya.
Dari PP nomor 60 Tahun 2016 disebutkan, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga ada kenaikan menjadi Rp 100 ribu dari PP lama hanya Rp 50 ribu. Sedangkan pada roda empat, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Pada roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80 ribu, pada peraturan baru menjadi Rp 225 ribu. Sementara untuk roda empat atau lebih, yang semula Rp 100 ribu kini dikenakan biaya Rp 375 ribu.
Selain itu, untuk penertiban Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga ada kenaikan. Untuk roda dua atau roda tiga semula Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu, serta roda empat atau lebih tarif awal Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. (andri)