KUNINGAN (Mass) – Polres Kuningan khususnya jajaran Sat Reskrim berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis roda empat di lokasi berbeda. Penangkapan ketiga pelaku itu sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan berupa empat unit mobil.
Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Ujang Saputra kepada awak media, Senin (5/12), mengatakan, berdasarkan informasi pada Sabtu (22/10) pihak kepolisian mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Dusun Wage Kelurahan Ancaran Kuningan. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta memeriksa saksi–saksi.
“Bermula dari adanya laporan warga tentang tindak pidana pencurian mobil di Kelurahan Ancaran pada akhir bulan Oktober lalu. Dari hasil pendalaman, ternyata ada petunjuk yang mengarah ke tersangka Yd warga Desa Kedungarum Kuningan sekaligus juga seorang residivis kasus yang sama,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya menangkap Yd di sekitar gerbang tol Ciperna Kabupaten Cirebon. Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa satu unit kendaraan mobil Mitsubishi colt tahun 2013 warna hitam dengan No Pol E 8824 YG.
“Dari keterangan Yd, akhirnya terungkap pelaku lain bernama Rd warga Desa Padarek Kuningan sebagai partner tindak pidana pencurian kendaraan roda empat, hingga akhirnya terungkap nama satu orang lagi sebagai penadah yaitu As warga Majalengka. Kami juga mengamankan satu unit motor Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” terangnya.
Dari keterangan pelaku Yd lanjut Kapolres, bahwa tindak kejahatan yang dilakukan tidak hanya beraksi di wilayah Kuningan saja, melainkan pernah melakukan hal serupa di Majalengka, Cirebon Kota, dan Kabupaten Cirebon.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kendaraan Mitsubishi Colt tahun 2013 warna hitam, dua unit kendaraan colt bak, satu unit kendaraan suzzuki Futura warna merah, serta kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak kendaraan,” bebernya.
Atas perbuatannya kata Kapolres, kedua pelaku utama yakni Yd dan Rd dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan pelaku As dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(andri)