KUNINGAN (MASS) – Syarat saldo rekening koran 30 persen kepada peserta lelang proyek Selasar RSUD 45 Kuningan masih diperbincangkan. Salah satunya, Hj Dian S Kuseri, pemborong satu ini memberikan pandangan terhadap syarat tersebut.
“Saya kira gak ada masalah kalau ada syarat itu (saldo 30 persen). Memang dalam aturannya minimal 10 persen. Tapi kehati-hatian dalam menentukan pihak ketiga kan engga salah,” ujar Dian saat dipintai tanggapannya oleh portal ini.
Persentase 30 persen, menurut Dian, sesuai dengan uang muka pada termin pertama. Guna mengantisipasi keterlambatan pencairan, kemungkinan saldo 30 persen ditetapkan pada syarat.
Terpisah, Pokja 1 pada Bagian Barjas Setda, Wawan Gunawan, memperkuat penjelasan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Farid Rubana. Ia menyebutkan bunyi pasal 44 Perpres 16/2018 yakni ‘kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha dan pemenuhan persyaratan sebagai penyedia’.
“Memang tidak eksplisit disebutkan 30 persen, tapi kemampuan kompetitif ini bisa dijabarkan, sehingga dapat dilakukan diluar surat dukungan 10 persen,” jelasnya diamini Kabag Barjas, Uu Kusmana SSos MSi serta Kasubag Data dan Penyelesaian Sanggah, Iwan Kurniawan.
Wawan juga menyebutkan PermenPU 31/2015 yang menyebutkan minimal 10 persen. Sehingga karena sumber dananya BLUD yang besar kemungkinan pencairan uang muka terlambat, maka disyaratkan penyedia yang punya dana segar senilai uang muka.
Dikatakan, daerah lain sudah melaksanakan. Menurutnya, saldo rekening seperti itu telah dianggap biasa oleh perusahaan-perusahaan. Yang berarti menunjukkan bahwa sebuah perusahaan lebih bankable.
“Di Kuningan, saldo 30 persen ini memang terbilang baru. Kemarin satu proyek di RSUD Linggajati dengan nilai lebih dari Rp1 milyar diterapkan, dan tidak ada yang keberatan,” ungkapnya.
Lebih jauh Wawan menjelaskan, proses lelang proyek Selasar RSUD 45 yang nilainya tidak lebih dari Rp400 juta itu sudah masuk tahap evaluasi penawaran. Dari 8 peserta yang daftar, kini tersisa 2 perusahaan yang melakukan penawaran. (deden)