KUNINGAN (MASS) – PNS yang ada di Kabupaten Kuningan patut berbangga, karena PNS di Kabupaten lain salah satunya Kabupaten Rembang tidak memperolehnya. Bupati setempat yang bernama Abdul Hafidz mengatakan pemberian THR berbenturan dengan aturan perencanaan anggaran. Pencairan hanya dapat dilakukan terhadap anggaran yang sudah masuk dalam perencanaan.
Bagaimana dengan di Pemkab Kuningan apakah dana THR bermasalah dan menguras APBD? Ternyata menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kuningan Drs Apang Suparman MSi, dana THR sudah dianggaran sehingga tidak mengganggu APBD Kuningan.
“Kan sudah ada angggaran tinggal mencairkan. Memang awalnya kami hanya menganggarkan gaji pokok. Namun, karena aturan ditambah tunjangan maka kami tambahkan,” ujar Apang kepada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Mengenai pencairan dana THR atau gaji ke 14 hasil persetujuan DPRD karena harus diajukan sesuai dengan aturan. Dan DPRD sendiri mendapatkna THR.
“Sekarang gini. Apakah dana THR dapat mengurus APBD atau tidak dapat terlihat dari APBD perubahan. Memang tahun ini ada pemotongan anggaran Rp23 miliar untuk membayawa kewajiban BPJK,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Apang kembali menegaskan bahwa penerima THR hanya PSN dengan jumlah PNS 11.823 PNS dan besaran dana Rp50.586.247.351. Dengan begini sukwan tidak memperolehnya.
Sementara untuk gaji ke 13 yang besaran dananya sama dengan gaji ke 14 akan cair pada bulan Juli. Dana akan cair setelah gaji bulan Juli cair. (agus)