Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Pelaku Ditangkap, Warga Cikubangsari Lega

KUNINGAN (MASS) – Pasca  ditangkap tiga pelaku oleh Sub Direktorat IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan pada anak kecil bernama Bagas warga Desa Cikubangsari Kecamatan Kramatmulya. Warga  setempat menjadi lega. Pasalnya, dengan ditangkap tiga pelaku yang salah satunya adalah ibu kandung korban maka sudah ada kejelasan kasus.

Penangkapan ketiga korban sendiri dilakukan di Cikubangsari pada hari  Jumat tanggal 2 Februari.    Warga sendiri berharap kasus ini menjadi pembelajaran karena meski itu orang tua. Namun, tidak semena-mena dalam melakukan kekerasan kepada anak.

“Ya Setelah ditangkap warga menjadi tenang karena ada kepastian hukum terhadap para pelaku. Bagas sendiri saat ini kondisinya sehat  dan diurus oleh uwa dan neneknya,” ucap Kades  Cikubangsari  Yunus kepada kuninganmass.com belum lama ini.

Sementara itu, menurut Wali Kelas I MI Cikubangsari,  Ipah Topipah,  meski pernah mengalami kekeran. Namun, Bagas terlihat ceria dan bisa mengikuti proses belajar dengan baik.

“Temen-temannya memperlakukan Bagas dengan baik sehingga bisa membuat ia melupakan peristiwa yang pernah terjadi,” ujar Ipah.

Ia menerangkan, seharusnya Bagas kelas II MI. Namun, karena saat kelas I menghilang tiba-tiba dan tidak ada surat keluar, maka ia harus mengulang dari kelas I. Hal itu tidak menjadi masalah yang terpenting Bagas bisa kembeli bersekolah.

“Yang terpenting Bagas bisa kembali bersekolah dan bisa menghilangkan rasa trauma, tugas ini menjadi tugas semua pihak,” ujarnya.

Sekedar mengingatkan, kasus Bagas mencuat setelah vidio pengakuan Bagas disiksa oleh Bunda ( ibu angkat) viral. Atas vidio itu pihak kepolsiian melakukan penyelidikan dan ternyata terungkap.

Tiga orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian itu adalah Saptinah yang merupakan ibu korban. Lalu, Maryam tetangga korban atau yang “menculik”  Bagas dari Kuningan dan terakhir Linda yang merupakan orang tua angkat.

Selama dirawat oleh Linda selama 1 tahun 7 bulan, Bagas mendapatkan perlakukan kasar mulai dari disiksa hingga disiram air panas. Saat itu Bagas tinggal dengan Linda rumah kontrakan Perumahan Permata Harmoni Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Tetangga korban melaporkan kejadian ini kepada RT setempat. Dan Linda meminta maaf atas kejadian itu dan ia meminta kepada Maryam  untuk mengambil Bagas.

Oleh Maryam,  Bagas dibawah ke rumahnya di Asem Reges Karang Anyar, Jakarta Pusat dan tinggal bersamanya selama satu minggu. Maryam saat itu tinggal bersama anaknya yang bernama Viki.

Ternyata Viki mengetahui bahwa vidio Bagas  viral. Lalu, ia menceritakan keberadaan Bagas kepada   Asep. Asep sendiri merupakan tetangga Bagas dan langsung mengambil korban untuk  dibawa ke Kuningann, itu juga tidak ketahui oleh Maryam.

Semenatr itu, terhadap 3 orang tersebut polisi menerapkan pasal berlapis yakni pasal 76 B junto pasal 77 B undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Lalu pasal 76C junto pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Kemudian pasal 76 F junto pasal 83 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara pasal 328 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara . (agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement