Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Istri Yosa Dipanggil Panwaslu Gara-gara Dampingi Suaminya

KUNINGAN (MASS) – Nasib kurang menguntungkan dialami kandidat wakil bupati, Yosa Octora Santono. Istrinya, Ima Rachmania, dilarang ikut mengampanyekan paslon Sentosa (Toto-Yosa). Meskipun hanya sekadar mendampingi suami, Ima dilarang oleh Panwaslu.

Satu contoh ketika paslon Sentosa dideklarasikan sekaligus daftar ke KPU 10 Januari lalu, kehadiran Ima yang saat itu mendampingi suaminya dipersoalkan. Ini membuat Panwaslu melakukan pemanggilan, Sabtu (20/1/2018) kemarin.

“Betul, Sabtu kemarin kita lakukan pemanggilan. Kita klarifikasi, memberikan teguran sekaligus mengingatkan,” ujar salah seorang anggota Panwaskab Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, Senin (22/1/2018).

Alasan Ima dilarang mendampingi suaminya sendiri, ternyata karena statusnya ASN alias PNS di kementerian Koperasi dan UKM. Mengacu pada Surat Edaran KemenPAN-RB, ada pelarangan bagi ASN untuk menghadiri deklarasi paslon. Terlebih turut mengkampanyekan paslon tertentu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Waktu itu jadi temuan kita panwaslu, karena memang melihat sendiri secara langsung baik ketika deklarasi di Sanggariang maupun ketika daftar ke KPU. Meskipun suaminya sendiri, karena status ASN tidak dibolehkan,” tandas Jalil.

Memperkuat penuturan Jalil, Ketua Panwaslu Kuningan, Jubaedi SH menegaskan ASN harus netral. Ia kembali menyebutkan SE Kementerian PAN-RB.

“Dalam surat edaran mentri tersebut jangankan menjadi tim sukses, berfoto bersama dengan pasangan calon saja diatur dan tidak diperbolehkan. Silahkan dibaca di surat edaran nomor  B/71/M.SM.00.00/2017,” tegas Jubaedi.

ASN yang tidak mengindahkan aturan main sesuai SE tersebut, imbuhnya, dapat dikenakan sanksi. “Dalam aturan kita hanya mengklarifikasi setelah itu laporannya kami kirim ke komisi ASN. Komisi ASN ini yang akan merekomendasikan untuk pemberian sanksinya,” terang dia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keterlibatan ASN ini diduga akan semakin marak menjelang tahapan kampanye yang akan mulai digelar pada 15 Februri hingga 23 juni 2018. Jika berkaca pada pemilu lalu, Jubaedi menambahkan keterlibatan ASN dalam kampanye itu dengan cara menghadiri dan memobilisasi massa untuk hadir.

“Ada juga kampanye yang menggunakan kendaraan negara. Itu juga tidak dibenarkan,” tandas Jubaedi.

Perihal netralitas PNS ini, akhir pekan kemarin pihaknya mengakui telah memanggil Ima Rachmania, istri Yosa Octora. Itu karena ia ikut hadiri deklarasi sekaligus ikut mengantar saat daftar ke KPU.

Menurut Jubaedi, dalam klarifikasi Ima mengaku sebagai ASN di kementrian Koperasi dan UKM. “Tetapi dalam klarifikasi ibu Ima bisa memperlihatkan izin dari atasan saat hadir dalam deklarasi. Pemanggilan ini pesan bagi ASN lain, agar tidak terlibat aktif dalam dukungan kepada salah satu pasangan calon,” ungkapnya. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement