KUNINGAN (MASS) – Harus diakui, target KPU RI untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat hingga mencapai 77,5 % bukanlah hal yang mudah. Penyelenggara harus menyiapkan energi yang tinggi untuk mewujudkanya. Berbagai upaya harus dilakukan. Segala tantangan dan rintangan harus dihadapi. Sehingga harapan untuk meng-gol-kan tujuan tadi bukan sekedar angan-angan.
Pendidikan pemilih, sebagai metode baru KPU untuk meningkatkan partisipasi patut diapresiasi. Pasalnya, jika selama ini kita menerima pendidikan politik hanya dari lembaga pendidikan, pemerintah, dan partai politik, maka pada suasana pilkada kali ini penyelenggara pemilihan juga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan pelayanan pendidikan politik. Hal ini terkandung di dalam PKPU no 8 thn 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota. Wajah baru dalam budaya demokrasi kita, dimana hak untuk mendapatkan pendidikan tentang pemilihan dapat diterima dari penyelenggara pemilihan sendiri. Hal ini sangat berbeda dari apa yang pernah ditemui sebelumnya, yaitu tugas penyelenggara yang hanya melakukan sosilisasi pemilih untuk mendongkrak partisipasi pemilih.
Perlu juga dipahami bersama, bahwa tujuan dari penyelenggaraan adalah partisipasi pemilih. Sementara sosialisasi dan pendidikan pemilih hanya merupakan metode yang di gunakan untuk mendongkrak partisipasi tersebut. Walaupun pemahaman antara sosialisasi dan pendidikan pemilih nyaris tidak dapat dibedakan, namun secara umum konsep sosialisasi pemilihan dapat diartikan sebagai penyampaian informasi yang bersifat teknis sementara pendidikan pemilih yaitu upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban pemilih.
Pemahaman di atas menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pemilihan tidak bisa hanya diukur dari kuantitas atau banyaknya jumlah pemilih yang datang ke TPS akan tetapi juga berdasarkan kualitas atau kecerdasan pemilih yang alasan pilihanya berdasarkan atas pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran yang tinggi. Sehingga aktifitas berbondong-bondongnya masyarakat pemilih datang ke TPS bukan berdasarkan mobilisasi yang digerakan oleh kekuatan politik uang dan lain sebagainya.
Hal baru yang dapat kita lihat pada pilkada kali ini adalah adanya program unggulan yang dibuat KPU RI dalam mendongkrak tingkat partisipasi. Selaras dengan pkpu no 10 tahun 2016, pasal 133A tentang pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, untuk meningkatkan partisipasi pemilih, yaitu dengan gerakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Keluarga sebagai unit sosial terkecil ini dianggap mampu menyentuh mayoritas pemilih. Pendataan calon pemilih yang akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) pada tanggal 20 Januari -18 Februari mendatang diharapkan mampu memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada keluarga yang didatangi secara door to door. PPDP dalam pekerjaanya diarahkan untuk tidak sekedar melakukan pemutakhiran data akan tetapi mampu memberikan informasi tentang jadwal, tahapan, dan program termasuk melakukan pendidikan pemilih dengan minimal menyampaikan, alasan kenapa harus memilih, apa tujuan dari pemilihan, peran pemilih, pentingnya memilih, dan lain sebaginya. Tugas ini tentunya tidaklah mudah, karena PPDP harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang pemilihan.
Selanjutnya, pelaksanaan terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga ini diharapkan juga dilakukan oleh petugas KPPS yang akan mendatangi rumah-rumah penduduk saat memberikan surat undangan pemilihan atau C6. Pada kesempatan ini petugas KPPS pun harus melakukan hal yang sama, sehingga dapat meyakinkan para pemilih untuk datang dan memberikan hak suaranya ke TPS.
Upaya lain yang patut kita apresiasi dari KPU dalam Sosdiklih ini adalah pelibatan forum warga yang ada ditingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa/ kelurahan, dan kecamatan sebagai wahana selanjutnya yang dijadikan tempat sosialisasi dan pendidikan pemilih. Beberapa forum warga yang menjadi sasaran Sosdiklih ini diantaranya: musyawarah dusun, musyawarah desa, dan musrenbang di tingkat desa hingga musrenbang di tingkat kecamatan. Hal ini tentunya sangat tepat berkaitan dengan kegiatan tersebut yang dihadiri, BPD, LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, kader PKK, Linmas, organisasi keagamaan, dan masyarakat sekitar. Bahkan sosdiklih menyentuh sasaran kelompok dan organisasi keagamaan seperti pada acara maulid nabi, selametan, pengajian rutin BKMM, Muslimat, dan lain sebagainya.
Berbagai upaya dan ikhtiar bersama ini semoga dapat membuahkan hasil pemilihan yang legitimate dan berdaulat. Sesuai dan selaras dengan jargon PIlkada kali ini yaitu “Pemilih Berdaulat, Negara Kuat”.***
Penulis: Meli Pemilia, S. S. (Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kab. Kuningan (LPPL Kuningan) dan Div. SDM & Parmas PPK Kecamatan Darma)