KUNINGAN (MASS) – Menyikapi isu berita negatif terhadap dirinya, bakal calon Bupati Kuningan Yosa Octora Santono tidak tinggal diam.
Balon Bupati Kuninga dari Partai Demokrat itu melaporkan seorang lelaki berinisial GR ke polisi. GR diketahui merupakan wartawan di sebuah media online Kuningan.
Adapun Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) ke Mapolda Jabar bernomor LPB/1173/XII/2017/JABAR. GR dilaporkan dengan dugaan perbuatan pidana fitnah melalui media online.
Laporan masuk Polda Jawa Barat pada hari Rabu 20 Desember 2017 pukul 14.00 WIB. Yosa tidak sendiri ia didampingi oleh Pengacara (kuasa hukum) Tatang Suprayoga SH MH. Yosa melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jabar.
Perbuatan pidana dimaksud sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No 11 tahun 2008 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut pengacara Yosa, Tatang Suprayoga, upaya langkah hukum pelaporan ini dilakukan mengingat orang yang melakukan penyebaran fitnah lewat media online tersebut sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dan saudara Yosa octora Santono sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut.
Rahmat Hidayat Tim Yosa menambakan, langkah legal formal dilakukan untuk peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak berbuat semaunya tanpa dasar yang jelas. Upaya ini sebagai pembersihan nama baik harkat martabat dan marwah harga diri saudara Yosa Octora Santono dan keluarganya.
Sama halnya dengan Rahmat, Aep Saefullah ikut menambahkan. Isu ini sarat muatan politis. Setelah investigasi pihanya melihat isu ini khawatir banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan menjelang pilkada dan merusak tatanan demokrasi di Kuningan.
Oleh karenanya lanjut dia, baik langkah hukum dan politik di tempuh guna pembelajaran buat pelaku fitnah. Selama ini diam bukan berarti mengiayakan tapi tengah menyusun langkah hukum. (agus)