GEGER! Sejumlah Jendral Polisi Diamankan, Diduga Lakukan Penyadapan Presiden, Hendak Makar?

KUNINGAN (MASS) – Dugaan penyadapan Presiden, Menteri, tokoh politik, tokoh masyarakat, aktivis hingga pengusaha jadi kabar menggemparkan. Terlebih, aktornya diduga jendral kepolisian yang salah satunya adalah jendral bintang empat, inisial LSP. Isu nasional yang berhembus kencang sejak kemarin itu, akhirnya diungkap ke publik oleg kepolisian Republik Indonesia.

Dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Humas Polri, Selasa (4/11/2026) malam, terungkap dugaan bahwa oknum jendral kepolisian itu melakukan aksi penyadapan tanpa prosedur terhadap pejabat penting negara hingga aktivis sipil melalui nomor telepon. Dalam konferensi pers semalam, tiga jendral disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain mantan Kapolri LSP, ada juga Kadivkum ASN, dan Irjen EH.

Kabareskim Polri Komjen Asep Safrudin, pihaknya menetapkan beberapa tersangka berdasar pada metode penyidikan berasis ilmiah, scientific crime investigation, serta prosedur menajemen penanganan perkara yang ketat. Ketiganya dituding dalam tindak pidana perkara illegal tapping, penghapusan data elektronik dan illegal akses. Disinyalir, penyadapan dengan cara memasukan nomor target ke server Lawful Intercept Management System itu, dilakukan dalam rentan waktu 2025-2026.

“Penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujar Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, memberikan keterangan resmi melalui siaran langsung YouTuber Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026) siang. Atas nama Presiden, ia menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas terjadinya dinamika yang terjadi. Dan kini, ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Sekretariat Kepresidenen.

“Oleh karena itu dapat kami sampaikan bahwa pada pagi tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan menandatangi Keppres berkenaan dengan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas KSP, dan selanjutnya Bapak Presiden menunjuk Plt untuk mengisi kekosongan tersebut, sementara beliau menunjuk Letnan Jend TNI Ario Windu Tomo,” kata Prasetyo Hadi.

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat dari kepolisian tidak berkurang sama sekali. Pihaknya juga berkomitmen, bahwa proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat tidak perlu khawatir.

“Kami juga berpendapat apa yang dilalkukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap mengarah ke perbuatan makar membahayakan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ucapnya.

Presiden, kata Mensekneg, memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Kapolri untuk dilakukan proses hukum sebagaimana seharusnya. Saat ditanya wartawan, Prasetyo Hadi mengaku belum mengetahui secara detail untuk siapa dan digunakan apa hasil penyadapan tersebut. Ia mengaku menunggu dan menghormati proses yang berjalan di kepolisian tersebut. (eki)