Suara dari Kuningan, Wapres Gibran Diharapkan Mundur dengan Kesadaran Sendiri

KUNINGAN (MASS) – Pasca keluarnya keputusan MA perihal Suket ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat wakil presiden, suara “sumbang” bukan hanya mencuat dari tokoh nasional. Dari Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pun, suara tersebut mengemuka.

Salah satunya datang dari H Ujang Kosasih MSi, ketua DPC PKB Kuningan yang kini menjabat wakil ketua dewan di daerah tersebut. Ia meminta agar lembaga berwenang segera melakukan tindak lanjut dari keputusan MA dan juga MK.

“Kami mendukung dan mengusulkan agar lembaga berwenang segera melakukan tindak lanjut. Dalam hal ini, lembaga berwenang tersebut yakni DPR dan MPR RI,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Lantaran Kuningan bagian integral dari Indonesia, maka dirinya memandang penting untuk menyuarakan hal itu. Bukan tidak rela dipimpin oleh tamatan SMP, namun menurut Ujang, keputusan MA sudah sangat jelas menyatakan Suket Gibran tidak memenuhi syarat.

“Kita ini bernegara, ya diharuskan menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nah, pada saat ada pejabat publik, dalam hal ini wapres, yang sudah dinyatakan oleh lembaga tertinggi hukum bahwa suketnya dianggap tidak sah, artinya sudah tidak memenuhi syarat,” tandas Ujang.

Kalau tidak memenuhi syarat, sambung dia, maka diharapkan Gibran dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri. Tapi karena sampai hari ini tidak melakukannya, kata Ujang, maka lebih baik lembaga yang punya kewenangan terhadap persoalan itu menindaklanjutinya secara konstitusional.

“Bahkan kalau memang penyelenggaranya dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan, misal KPU nih dianggap melanggar dalam meloloskan pencalonan Gibran, ya harus ditindaklanjuti juga sesuai peraturan perundang-undangan,” tukas Ujang. (deden)