KUNINGAN (MASS) – Sejumlag barang bukti botol minuman beralkohol hasil razai Satpol PP Kabupaten Kuningan dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan, dipimpin langsung Bupati, di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (2/11/2026).
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP yang telah melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol. Ia menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) terkait peredaran minuman beralkohol harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan selama ini belum tentu menggambarkan keseluruhan peredaran miras ilegal di masyarakat. “Ibarat fenomena gunung es, penjualan miras yang terekam ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak peredaran miras ilegal di bawah. Karena itu, saya instruksikan agar penertiban dilakukan secara konsisten dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujar Bupati Dian.
Ia juga mengingatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan tindakan penertiban secara sepihak. Apabila menemukan dugaan peredaran miras ilegal, masyarakat dipersilakan melaporkan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri-sendiri. Koordinasikan dengan penegak hukum atau aparat yang terkait sehingga penertiban miras ini betul-betul dapat maksimal di Kuningan dan tentu tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Selain persoalan minuman beralkohol, Bupati Dian turut meminta Dinas Kesehatan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi apotek yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti tramadol dan obat-obatan sejenisnya.
Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, terutama fungsi saraf dan kemampuan konsentrasi. Karena itu, ia meminta jajaran perangkat daerah terkait tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan agar peredaran dan penyalahgunaan zat berbahaya dapat dicegah sejak dini. (eki)
