Regulasi Berubah, Tanggung Jawab Jangan Bergeser: Bagaimana Standar Pengelolaan Obat dalam Peraturan BPOM 2026?

KUNINGAN (MASS) – Perubahan regulasi di bidang kesehatan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, setiap perubahan kebijakan perlu diuji bukan hanya dari sisi kemudahan pelaksanaan, tetapi juga dari sisi perlindungan masyarakat. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026, khususnya Pasal 9. 

Pasal tersebut menjadi menarik untuk dikaji karena mengatur pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat pada fasilitas lain, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket. Ketentuan ini membuka ruang pembahasan mengenai standar kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian.

Sebagai mahasiswa Program Studi S1 Farmasi, saya melihat bahwa persoalan utama bukan semata-mata siapa yang diperbolehkan mengelola obat, melainkan sejauh mana kemampuan dan tanggung jawab pihak tersebut dapat menjamin keamanan produk yang dikelolanya. Dalam dunia kefarmasian, pengetahuan mengenai obat tidak dapat diperoleh hanya melalui pemahaman umum. Setiap obat mempunyai karakteristik tersendiri, mulai dari stabilitas, kondisi penyimpanan, dosis, hingga potensi efek samping. 

Oleh karena itu, ketentuan mengenai pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga penanggung jawab perlu memiliki standar yang jelas. Sertifikat seharusnya menjadi bukti kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar persyaratan administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi.

Saya memandang bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terperinci materi pelatihan, proses penilaian kemampuan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga yang diberikan tanggung jawab pengelolaan obat. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan dalam pengelolaan obat. Regulasi seharusnya memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab tenaga yang ditunjuk dan pihak pengelola fasilitas. Ketidakjelasan tanggung jawab dapat menjadi persoalan serius, terutama apabila menyangkut obat yang mengalami kerusakan, penyimpanan yang tidak sesuai standar, atau produk yang telah melewati masa kedaluwarsa. Dalam pandangan saya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Pengawasan harus mampu memastikan bahwa praktik di lapangan benar-benar sesuai dengan standar keamanan obat.

Pembahasan Pasal 9 juga perlu ditempatkan dalam konteks profesionalisme tenaga kefarmasian. Apoteker mempunyai kompetensi dan tanggung jawab profesional dalam pelayanan kefarmasian, termasuk memberikan informasi obat dan mendukung penggunaan obat secara rasional. Perluasan pengelolaan obat pada fasilitas lain tidak boleh mengaburkan perbedaan antara pengelolaan produk obat dan pelayanan kefarmasian. Keduanya mempunyai ruang lingkup dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, kebijakan ini perlu diterapkan dengan batas kewenangan yang tegas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai siapa yang berwenang memberikan pelayanan kefarmasian. 

Saya tidak memandang bahwa setiap perubahan regulasi harus ditolak. Namun, sebuah kebijakan tetap harus terbuka terhadap kritik, terutama apabila berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Pasal 9 perlu mendapatkan evaluasi dalam aspek standar kompetensi, pengawasan, batas kewenangan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Pemerintah juga perlu melibatkan kalangan akademisi dan tenaga kefarmasian dalam mengevaluasi penerapannya. Selain itu, masyarakat harus memperoleh edukasi bahwa tidak semua obat dapat diperoleh secara bebas di fasilitas ritel modern. Jenis obat yang dapat dikelola oleh fasilitas lain tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan yang berlaku.

Sumber Referensi 

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis: Rama Nurahman, Mahasiswa Farmasi UM Kuningan