KUNINGAN (MASS) – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hj. Tina Wiryawati, meyakinkan bahwa bangunan miliknya di Dusun Mulyaasih, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bukanlah vila komersial tanpa izin. Ia memastikan bangunan tersebut merupakan rumah tinggal pribadi yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2021.
Penjelasan itu disampaikan Tina, lantaran pengupasan bukit dan izin bangunan tengah dipertanyakan. Tina menjawab keraguan publik, yang mengadukan proyek tersebut ke Pemerintah Daerah, higga Satpol PP dan Wasdal turun untuk meninjau langsung, Jumat (9/10/2026).
Tina menjelaskan, konstruksi yang berdiri di atas lahan tersebut bersifat semi-permanen dengan struktur utama berbahan kayu. Bangunan tersebut hanya terdiri dari satu kamar pribadi untuk beristirahat serta satu bangunan berbentuk joglo yang difungsikan untuk menerima tamu maupun konstituen.
Mengenai asal-usul lahan, Tina menceritakan bahwa pembelian tanah berawal dari niat sosial membantu warga lokal yang mendesak membutuhkan biaya pengobatan anak.
“Pembelian awal yang hanya seluas 20 bata tersebut kemudian berkembang secara bertahap seiring banyaknya warga sekitar yang datang menawarkan tanah untuk berbagai kebutuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.
Tina membantah tegas tuduhan bahwa dirinya sengaja membangun fasilitas bisnis vila komersial di kawasan tersebut. Perizinan dari DPMPTSP, ujuk Tina, IMB untuk lahan tersebut telah diterbitkan pada 2021 atas peruntukan bangunan rumah tinggal seluas 137 meter persegi.
Terkait aktivitas pengerjaan lahan yang disorot warga, dijelaskan bahwa kegiatan di lokasi baru sebatas perataan atau pematangan tanah tanpa adanya penambahan fisik bangunan baru. Tina mengamini diingatkan agar melakukan migrasi perizinan ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila nantinya ada rencana pengembangan bangunan. (eki)
