Disel di Polsek Jalaksana, DPMD Tunggu Kejelasan Status Hukum Kuwu Paniis

KUNINGAN (MASS) – Kabar mengejutkan datang dari Desa Paniis Kecamatan Pasawahan. Pasalnya, sang Kepala Desa, R, dikabarkan ditahan Polres Kuningan sejak semalam, Kamis (8/10/2026).

Ditahan Polres Kuningan, Kuwu R kabarnya dititip sementara di sel Polsek Jalaksana. Meski kepolisian belum mengungkap keterangan resmi, Kuwu R sempat dilaporkan warganya sejak tahun 2022, terkait dugaan korupsi bantuan keuangan dari PAM Cirebon senilai Rp 400 juta.

Kuninganmass.com sendiri mengkonfirmasi penahanan kepala desa kepada aparat desa Paniis, namun belum ada jawaban. Informasi justru terkonfirmasi saat rombongan DPMD Kabupaten Kuningan, mendatangi langsung Polsek Jalaksana, Jumat (9/10/2026) siang.

Dikonfirmasi soal penangkapan Kuwu R, Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna S TP M AP, nampak tak ingin mendahului keterangan resmi kepolisian.

“Kita ikuti saja dan kita hormati proses hukumnya. Kami juga menunggu kejelasan statusnya,” kata Rangga.

Setelah ada kejelasan status dari APH, kata Rangga, jika memang informasi yang beredar soal Kuwu R betul, terindikasi korupsi hingga jadi tersangka, maka pihaknya akan memberhentikan sementara Kuwu dan mengangkat Penjabat.

“Tapi kan sampai saat ini belum jelas (status hukumnya), harus ada surat resmi untuk pemberhentian sementara,” kata Kadis DPMD, sembari pami untuk segera melaksanakan ibadah Jumat. (eki)