Polemik Pipa Mata Air Cibulan: PAC Pemuda Pancasila Jalaksana Ancam Tutup Aliran ke Cirebon

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Jalaksana mengambil sikap tegas terkait polemik pipa misterius dan perizinan pengelolaan mata air Cibulan yang ramai menghiasi pemberitaan media online di Kabupaten Kuningan dalam tiga hari terakhir.

Ketua PAC PP Kecamatan Jalaksana, Yanto Risdianto, mengecam keras oknum-oknum yang dinilai mengeruk keuntungan pribadi tanpa peduli terhadap penderitaan warga Desa Manis Kidul yang masih mengalami krisis air bersih di sejumlah dusun.

“Kami Pemuda Pancasila PAC Jalaksana bersama warga Desa Manis Kidul pasang badan dan akan menutup aliran air ke Cirebon sampai ada kejelasan yang sangat terang. Siapa dan perusahaan mana yang berkontrak? Kami minta dibuka ke publik!” ujar Yanto dengan nada tegas, Rabu (7/10/2026).

Selain masalah krisis air yang melanda warga setempat, Yanto juga menyoroti persoalan legalitas. Menurutnya, air dari mata air Cibulan telah dialirkan ke wilayah Cirebon selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin resmi yang jelas.

Dalam kesempatan tersebut, PAC PP Jalaksana menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah:

Pengembalian Pengelolaan: Meminta Pemda Kuningan agar pengelolaan mata air tersebut dikembalikan kepada pihak Pemerintahan Desa Manis Kidul guna memenuhi kebutuhan irigasi dan air persawahan warga.

Bongkar Aset: Meminta mesin pendorong milik Pertamina yang telah menjadi aset Pemkab Kuningan beserta jaringan pipanya untuk segera dibongkar.

Transparansi Kontrak: Menuntut keterbukaan informasi publik mengenai pihak korporasi atau perusahaan yang memegang kontrak pemanfaatan air tersebut.

Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran, terdapat tiga pipa air utama yang keluar dari mata air Cibulan—masing-masing dialirkan ke fasilitas Pertamina, Lapangan Golf Ciperna, Perumahan Sindang Kasih, serta beberapa lokasi lainnya. Namun, ditemukan pula adanya satu pipa yang diduga “disuntik” atau dibelokkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun golongan.

“Ada indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak-hak warga yang dirampas,” pungkasnya. (eki)