Kasus Curanmor di Cijoho dan Pagundan Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap Polisi, Satu Masih DPO

KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S I K, MH, dalam konferensi pers di Mako Polres Kuningan, Rabu (23/9/2026).

“Satreskrim Polres Kuningan mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam periode Juli hingga September 2026,” tuturnya dihadapan para awak media.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan. Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 11.50 WIB. Polisi kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial RP.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, RP diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu yang sama,” paparnya.

Dalam kasus kedua, pencurian terjadi di garasi rumah warga di Dusun Pahing, Desa Pagundan, Kecamatan Lebakwangi. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MAR diduga membuka pagar yang tidak dikunci dengan gembok, kemudian mengambil sepeda motor Yamaha RX-King yang berada di dalam garasi. Polisi juga menyebut terdapat seorang pelaku lain berinisial A yang diduga membantu mendorong sepeda motor hasil curian dan kini masih berstatus DPO.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan melalui penyelidikan berdasarkan hasil analisis dan informasi dari masyarakat. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan RP pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah perumahan di Dukuh Sinjang, Desa Babakan Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

“Untuk inisial MAR berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dilakukan Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Lebakwangi di Dusun Ciluwuk, Desa Kalimanggiskulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan,” paparnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah yang diduga berkaitan dengan kasus di Jalan Cut Nyak Dien.

Sementara dari MAR, polisi mengamankan satu unit Yamaha RX-King warna hitam, satu unit Honda Beat, telepon seluler, perhiasan emas, uang tunai, helm, pakaian, tas, sejumlah komponen sepeda motor, serta beberapa peralatan yang berkaitan dengan kendaraan.

“Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian,” pungkasnya. (raqib)