KUNINGAN (MASS) – Penataan ruang di Kabupaten Kuningan menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), khususnya terkait perlindungan sumber-sumber resapan air dan kawasan ekologi utama di sekitar Gunung Ciremai.
Saat berkunjung ke Kuningan di Hari Jadi Kuningan ke-528, Selasa (1/9/2026), KDM menekankan agar tata ruang memberikan perlindungan terhadap sumber resapan air. Kawasan ekologis utama Gunung Ciremai beserta seluruh wilayah kakinya dinilai harus tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan fungsi yang mengancam kelestarian lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, memastikan kawasan lindung Gunung Ciremai tetap dipertahankan dalam pola ruang Kabupaten Kuningan.
“Jadi itu di pola ruang namanya. Kita tidak pernah mengganggu zona lindungnya Ciremai,” ujar Putu, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, kawasan lindung ini mencakup sejumlah wilayah dengan fungsi perlindungan, termasuk kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), taman wisata alam, serta kawasan perlindungan setempat.
Menurut Putu, yang menjadi perhatian bukan hanya kawasan lindung, tetapi juga kawasan budidaya di sekitar kawasan penyangga. Hal itu berkaitan dengan potensi alih fungsi lahan yang dikhawatirkan terjadi seiring perkembangan aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga mengandalkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Zona lindung ini masih terjaga, yang budidaya ini takutnya versi Pak Gubernur ada alih pungsi. Tapi sekarang kita di backup oleh Perbup LP2B, insyaallah LP2B tegak lurus, tidak ada yang berani menggunakan LP2B,” katanya.
Putu menjelaskan, kawasan budidaya di wilayah sekitar Ciremai antara lain mencakup hortikultura, hutan produksi, kawasan pariwisata, hingga kawasan perdesaan. Menurutnya, kawasan-kawasan tersebut tetap harus dijaga sesuai peruntukannya.
Namun, ia membedakan antara pembangunan untuk kebutuhan masyarakat setempat dengan alih fungsi lahan untuk kegiatan berskala besar.
Misalnya, pembangunan rumah oleh pemilik lahan untuk kebutuhan keluarga tidak serta-merta dikategorikan sebagai alih fungsi yang dilarang. Berbeda halnya apabila lahan pertanian dialihkan untuk pembangunan pabrik.
“Kalau misalnya tanahnya dijual untuk pabrik, enggak boleh. Kita arahkan ke kawasan industri,” kata Putu. (didin)