KUNINGAN (MASS) – Pertanyaan tersebut bukan semata soal keberanian mengambil tindakan, tetapi menyangkut kepastian hukum, tata kelola perizinan, serta keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dalam sektor pertambangan, izin bukan sekadar dokumen administratif. Perizinan merupakan instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan pada lokasi yang sesuai, memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan, serta memiliki kewajiban reklamasi dan pemulihan pasca tambang dilakukan.
Ketika sebuah kegiatan pertambangan berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, persoalannya tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan ekonomi masyarakat. Negara memiliki kewajiban memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam sumber air, merusak infrastruktur ataupun menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
Legalitas pertambangan perlu dilihat secara menyeluruh. Sebuah usaha tambang tidak cukup hanya mengklaim memiliki izin usaha. Harus dilihat izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, apakah masih berlaku. Artinya, pemerintah perlu membuka informasi secara transparan mengenai status legalitas tambang yang beroperasi di Kabupaten Kuningan.
Tambang mana yang memiliki izin? Tambang mana yang izinnya sudah habis? Dan tambang mana yang benar-benar tidak memiliki izin? Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas tambang berjalan, sementara aktivitas pertambangan tersebut tidak memiliki izin dan berkeliaran seenaknya, bebas tanpa ada rasa tanggung jawab.
Apakah kehadiran KDM di Kuningan berani mengambil sikap tegas terhadap tambang ilegal di Kabupaten Kuningan?
Jika memang ditemukan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan, maka tindakan penertiban harus dilakukan berdasarkan hukum dan kewenangan yang berlaku.
Namun, ketegasan juga harus dibarengi dengan verifikasi dan transparansi. Jangan sampai semua tambang disebut ilegal tanpa pemeriksaan dokumen dan status perizinan. Sebaliknya, jangan pula aktivitas yang patut diduga ilegal dibiarkan hanya karena memiliki klaim atau dokumen yang belum pernah dibuka kepada publik.
Kuningan memiliki kepentingan ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar nilai ekonomi material tambang. Kerusakan kawasan resapan, sedimentasi sungai, perubahan bentang alam, debu, kerusakan jalan, hingga potensi gangguan terhadap sumber air merupakan persoalan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, pertambangan harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Jika ada tambang yang tidak memiliki izin namun sudah melakukan kegiatan eksploitasi, lalu siapakah yang memberikan perlindungan dan keamanan untuk kegiatan tersebut? Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut lingkungan, hukum, dan masa depan Kabupaten Kuningan.
Oleh : Rizal Nurfahrozy, Ketua PMII Kuningan