Dicepuin Warga, Polisi Sita 62 Botol Miras dari Warung dan Toko Kelontong di Tiga Kecamatan

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan mengamankan sebanyak 62 botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kelontong dan ruko yang berada di tiga wilayah, yakni Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.

Razia tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat -dicepuin-, mengenai dugaan peredaran minuman keras di sejumlah lokasi.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, mengatakan petugas langsung melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dilaporkan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya peredaran miras di beberapa wilayah. Dari hasil penyisiran, kami menemukan berbagai merek minuman keras dan sebanyak 62 botol kami sita untuk proses lebih lanjut,” ujar Jojo, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, puluhan botol miras ini ditemukan dari sejumlah warung kelontong dan ruko yang menjadi sasaran razia.

Jojo menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi yang terus ditingkatkan jajaran kepolisian. Langkah itu dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan, razia minuman keras akan terus dilakukan secara berkala, terutama di lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

“Tujuan kami menjaga ketertiban dan menciptakan kondisi yang aman. Cipta kondisi ini terus kami tingkatkan, dengan menyasar lokasi-lokasi yang berdasarkan informasi masyarakat terdapat peredaran miras,” tuturnya.

Selain menyasar warung kelontong dan ruko, kepolisian sebelumnya juga melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Linggarjati. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan dan menyita puluhan botol minuman keras.

Jojo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya dugaan peredaran minuman keras di wilayah tempat tinggalnya. (didin)