Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Kisah Kuli Pasar, 2006 Jual Ganja, 2017 Jual Sabu, Rabu Malam Ditangkap

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah pernah mendekam dipenjara karena menjual ganja pada tahun 2016. Namun, hal itu tidak membuat SO alias Beke insyaf. Justru kuli pasar asal Kecamatan Cilimus ini pada tahun 2017 beralih sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu.

Pada Rabu malam (15/11/2017) Beke ditangkap di Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar oleh tim Berantas BNN Kuningan. Disaku celananya didapati paket sabu seberat 0,32 gram yang dibungkus kertas rokok warna merah.

Selain sabu, diamankan pula alat pengisap alias bong dan ponsel yang menjadi alat untuk memesan barang haram tersebut. Diketahui barang haram di pesan dari S warga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Diduga kuat sabu akan dijual kembali. Meski hanya paket kecil ternyata pelaku merupakan penggguna dan pengedar sehingga pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 112,114 dan 118 KHUP dan salah satu tuntutan pidana 4-12 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sebelum Beke lolos tim berantas langsung menangkap pria 39 tahun itu di kawasan wisata. Kami sudah mengintai sejak minggu. Kami mengetahui awalnya dari warga,” ujar Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi SPd MSi BNN Kuningan.

Pihaknya mengaku sulit untuk menangkap bandar besar karena mereka menggunakan sistem tempel. Barang yang dipesan itu tidak diberikan langsung ke pemesan namun disimpan disalah satu tempat.

“Dari pengembangan pelaku memesan barang dari S warga Sumber Kabupaten Cirebon. Beke merupakan orang ke lima yang berhasil ditangkap. Dengan rincain 4 pengedar sabu dan 1 pengedar ganja,” beber Edi dihadapn wartawan di kantornya.

Edi mengaku gregetan karena ternyata Kuningan dijadikan lahan untuk mengembangkan bisnis haram ini. Pihak semakin termotivasi mengejar bandar besarnya. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement