Dishub Jelaskan Perbedaan Retribusi Parkir dan Pajak Parkir, Pengelola Diminta Lengkapi Izin IPP

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara retribusi parkir dan pajak parkir. Padahal, keduanya memiliki mekanisme pengelolaan dan kewenangan yang berbeda.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Kuningan, Hendrayana, menjelaskan pengelolaan parkir memiliki dua jenis, yakni retribusi parkir dan pajak parkir. Retribusi parkir merupakan pungutan yang dikelola oleh Dishub, sementara pajak parkir dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Dari parkir ada dua jenis, retribusi dan pajak. Pajak itu ke Bapenda, kita keterlibatan buat IPP (Izin Penyelenggaraan Parkir). Parkir di tempat wisata yang milik pribadi itu bukan ke kita, tapi ke Bapenda, masuknya pajak. Rumah sakit swasta, swalayan, toko modern seperti Indomaret, itu masuk kategori pajak parkir,” ujar Hendrayana, Rabu (29/7/2026).

Dishub tetap memiliki peran dalam penerbitan Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP). Menurut Hendrayana, setiap pengelola parkir, termasuk yang berada di lahan milik pribadi, wajib melengkapi izin tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan parkir.

Ia menjelaskan, sebelum besaran kewajiban pajak ditetapkan, Dishub terlebih dahulu melakukan kajian lapangan. Penilaian dilakukan berdasarkan luas area parkir, tingkat keramaian, hingga potensi kendaraan yang menggunakan fasilitas tersebut.

“Hasil analisa di lapangan menjadi dasar penetapan potensi parkir. Setelah itu kami sampaikan kepada pengelola dan menjadi acuan bagi Bapenda dalam menetapkan kewajiban yang harus dibayarkan,” katanya.

Saat ini, Dishub Kuningan juga tengah menertibkan administrasi perizinan IPP. Menurut Hendrayana, penertiban administrasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengelola sekaligus memastikan proses pemungutan pajak maupun penyelenggaraan parkir berjalan sesuai ketentuan. (didin)