KUNINGAN (Mass) – Disinyalir adanya sejumlah pihak yang berkehendak agar jabatan Wakil Bupati dikosongkan, mendapat tanggapan serius dari politisi senior Partai NasDem, Drs H Uri Syam SH MH. Sebagai pakar hukum yang juga berpengalaman di dunia politik, ia justru meminta agar posisi Wakil Bupati segera diisi.
“Kalau kepada Parpol pengusung Utama yang 7 itu, sebenarnya harus pro aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk memproses calon wakil bupati. Sebab, keberadaan Wakil Bupati berdasarkan aturan itu mutlak, harus dan wajib,” kata H Uri Syam SH MH kepada sejumlah awak media kemarin, Kamis (28/7).
Uri Syam yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Sang Adipati Kuningan (YPSAK), berharap kepada DPRD agar segera bisa memprosesnya. Sebab, dengan Undang-undang yang baru nomor 17 Tahun 2016 sudah jelas, bahwa partai pengusung harus mengajukan dua calon wakil bupati ke DPRD.
“Jadi, partai yang mengusung Utama (Utje-Acep Purnama) saat itu tidak hanya PDIP, tapi ada 7 parpol. Ini bukan pengusung yang awal dengan rumus 20 persen bisa mengusung, bukan itu. Jadi yang mengusung Utama itu ada 7 partai, mereka yang harus pro aktif mengusulkan calon Wakil Bupati. Kalau katanya ada yang yang punya kursi di dewan dan ada juga yang tidak, ya tinggal musyawarah aja,” ujarnya.
Menanggapi adanya perpecahan 7 parpol pengusung antara PDIP dengan 6 parpol pengusung lainnya, yakni PAN, PPP, PKPI, PDK, PKPB dan PBB, dirinya berpesan agar ketujuh partai pengusung Utama ini bisa bersinergi, demi terciptanya pembangunan di Kabupaten Kuningan melalui pemerintahan yang baik, yakni atas komando Bupati dan Wakilnya.
“Ketujuh parpol pengusung Utama ya harus bersinaegi untuk kepentingan daerah, bukan untuk kepentingan kelompok partai tertentu saja. Jadi salah kalau ada pihak yang menginginkan tidak ada Wakil Bupati, itu melanggar Undang-Undang, karena Undang-Undangnya tidak berbicara begitu. Waktu 18 bulan itu dihitung sejak Ibu Utje (mantan Bupati, red) meninggal, harus segera diisi jangan sampai dikosongkan, jangan ada niat untuk dilambat-lambat,” bebernya.
Dikatakan, dalam pengusulan calon wakil bupati harus dilakukan secara bersama-sama oleh ketujuh parpol pengusung, tidak bisa sendirian. Kalau PDIP melakukan proses penjaringan bakal calon bupati, itu menurutnya merupakan internal PDIP itu sendiri.
“Kalau umpamanya nanti sudah ada rekomendasi dari DPP PDIP namanya si A, itu harus dibicarakan dulu bersama-sama oleh ketujuh parpol pengusung, baru diajukan ke DPRD melalui Bupati. Artinya, Bupati mesti diajak bicara oleh ketujuh partai pengusung ini, nanti Bupati akan mengajukan 2 nama, yang satunya atas rekomendasi dari DPP PDIP. Nanti yang 50 anggota DPRD ini memilih satu dari dua calon yang diajukan,” pungkasnya. (andri)