KUNINGAN (MASS) – Indonesia tidak kekurangan regulasi terkait lingkungan. Berbagai peraturan telah ditetapkan untuk mengatur standar kualitas udara dan air, pengelolaan limbah, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta penjatuhan sanksi terhadap pelaku pencemaran. Namun, masyarakat masih menghadapi masalah seperti udara tercemar, sungai yang kotor, tumpukan sampah, dan limbah industri yang mengancam kehidupan. Masalah utama dalam menangani pencemaran di Indonesia bukan hanya adalah kekurangan regulasi, tetapi juga lemahnya pelaksanaan yang ada.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan dasar hukum untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pencemaran lingkungan diatur berdasarkan baku mutu lingkungan, sementara pemerintah diberi wewenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perlindungan kualitas air, udara, laut, pengelolaan limbah, dan sanksi administratif.
Ketersediaan regulasi tersebut seharusnya menjadi aset penting dalam mengendalikan polusi. Namun, kebijakan publik tidak bisa dinilai hanya dari jumlah aturan yang dikeluarkan. Keberhasilannya harus diukur dari perubahan signifikan dalam kualitas lingkungan serta kehidupan masyarakat. Jika banyaknya regulasi tidak diiringi dengan penurunan tingkat pencemaran, maka ada kesenjangan antara kebijakan yang dibuat dan pelaksanaannya.
Salah satu penyebabnya adalah pembagian kewenangan yang tidak terkoordinasi. Pengendalian pencemaran melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor industri, energi, transportasi, kesehatan, dan pengelolaan sampah. Setiap instansi memiliki program dan target yang berbeda, tetapi tidak selalu berjalan seiring. Akibatnya, masalah pencemaran sering ditangani secara terpisah. Misalnya, pemeriksaan emisi kendaraan dilakukan tanpa adanya perbaikan pada angkutan umum yang diperlukan. Industri diwajibkan untuk mematuhi baku mutu, tetapi pengawasan di daerah masih sangat terbatas. Masyarakat tidak diperbolehkan membakar sampah, sementara layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah belum menjangkau semua area.
Masalah sampah jelas memperlihatkan lemahnya pelaksanaan. Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025, Indonesia menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah setiap tahun. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 39 persen yang dikelola dengan baik, sementara sisanya tertumpuk dengan cara pembuangan terbuka, dibakar, dibuang secara ilegal, atau mencemari badan air. Keadaan ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sampah masih belum sepenuhnya didukung oleh infrastruktur, anggaran, teknologi, dan kesadaran masyarakat.
Kurangnya pengawasan juga membuat pelanggaran lingkungan menjadi risiko yang dianggap ringan oleh beberapa pelaku usaha. Ketika biaya untuk membayar denda lebih rendah daripada biaya untuk mendirikan instalasi pengolahan limbah, sanksi tidak memiliki efek pencegah. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau PROPER memang bertujuan untuk mendorong perusahaan agar patuh dan melampaui standar pengelolaan lingkungan. Namun, penilaian administratif harus diimbangi dengan inspeksi lapangan, keterbukaan data emisi, dan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggar yang berulang.
Dampak dari kebijakan yang lemah tidak hanya terlihat dari kerusakan lingkungan. Polusi udara berhubungan dengan peningkatan risiko penyakit stroke, jantung, kanker paru-paru, penyakit paru kronis, dan infeksi saluran pernapasan. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, polusi udara luar ruang menyebabkan sekitar 4,3 juta kematian dini secara global pada tahun 2021. Dengan demikian, penanganan masalah polusi harus dilihat sebagai kebijakan yang menyangkut kesehatan, ekonomi, dan perlindungan sosial, bukan hanya urusan teknis lingkungan.
Pemerintah perlu mengubah fokus dari kepatuhan administratif ke hasil yang terukur. Indikator keberhasilan harus termasuk pengurangan konsentrasi polutan, peningkatan kualitas sungai, penurunan penyakit akibat pencemaran, peningkatan penggunaan transportasi umum, dan pengurangan sampah yang dibuang ke lingkungan.
Data mengenai kualitas udara dan air seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat secara langsung. Transparansi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memantau, melaporkan pelanggaran, dan melindungi mereka yang rentan. Pada saat bersamaan, prinsip “pencemar membayar” perlu diimplementasikan melalui denda yang adil, kewajiban untuk pemulihan, dan penggantian kerugian bagi masyarakat yang terdampak.
Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang memadai. Namun, tantangannya terletak pada mengaktifkan peran negara dalam pengawasan, koordinasi, dan penegakan hukum. Upaya untuk melawan polusi tidak memerlukan lebih banyak slogan, tetapi perlu keberanian untuk menerapkan aturan secara konsisten. Tanpa adanya hal itu, regulasi hanya akan menjadi dokumen yang terlihat tegas di atas kertas, kehilangan maknanya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Oleh : Dr. Joko Pramono,S.Sos,M.Si, Dosen Magister Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi Surakarta