Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Incident

Kades Cimara Ditahan, Para Kades Harus waspada

KUNINGAN (MASS) – Satu kades didera kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015/2016 senilai Rp 400 juta. Ia adalah Kades Cimara Kecamatan Cibeureum, UM. Akibat perbuatannya, kini UM menjadi tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kuningan selama 20 hari sambil menunggu persidangan.

UM mulai menjalani masa tahanan sejak Rabu (15/11/2017) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, ia diperiksa sekitar 7 jam di ruang kasi Pidsus Kejari. Kepergian UM disaksikan istri dan anggota keluarganya yang terlihat berlinang air mata.

“Penahanan tersangka dilakukan setelah ada ketetapan dari hasil pemeriksaan saksi ahli yaitu BPKP tentang dugaan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara Rp 407.817.450. Adapun pelanggarannya terkait pengelolaan keuangan desa yang diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kajari Kuningan, Adhyaksa Darma Yuliano SH MH.

Modus perbuatan, imbuhnya, kegiatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan desa. Kemudian honorer tim pengelola kegiatan (TPK) tidak diberikan serta pengerjaan fisik ada yang fiktif dan dikerjakan sebagian. Selain itu melakukan pemalsuan LPj dan membuat laporan suatu kegiatan padahal tidak ada.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penahanan dilakukan karena pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama serta upaya menghilangkan barang bukti. Penahanan selama 20 hari hingga proses pemberkasan rampung dan kemudian diajukan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan,” terangnya.

Jeratan terhadap tersangka, yaitu pasal primer Pasal 2 ayat (2) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Bahkan dikenakan pula Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Alasan kami menerapkan Pasal 65  karena ternyata tersangka juga tercatat pernah melakukan perbuatan serupa beberapa tahun lalu. Jadi ada perbuatan berulang,” kata Adhyaksa didampingi Kasi Pidsus Zainur Rahman. (deden)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement