Kawasan Lindung Kuningan Hanya 8,67 Persen; Konservasi Bergeser demi Investasi? Revisi RTRW Diwarning Keras

KUNINGAN (MASS) – Dalam draf revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan 2022–2042, kawasan lindung yang akan tersisa ternyata hanya tinggal 8,67 persen saja. Dari luas wilayah Kabupaten Kuningan 119.347,11 hektare, kaswasan lndung hanya 10.345,41 hektare.

Kawasan lindung itu sebagian besar meliputi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 8.827 hektare atau 7,40 persen dari total wilayah. Sisa dari kawasan lindung, dalam revisi RTRW tersebut masuk kawasan budidaya. Total wilayah kawasan budidaya mencapai 109.001,69 hektare atau 91,33 persen.

Ruang budidaya didominasi kawasan tanaman pangan seluas 26.262,98 hektare, kawasan perkebunan 25.037,15 hektare, kawasan permukiman perdesaan 19.441,21 hektare, serta kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi tetap yang secara administrasi masuk kategori kawasan budidaya.

Dalam draft dokumen revisi, penyusunan pola ruang ternyata didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kebijakan nasional, pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, proyek strategis nasional, kondisi sosial budaya, daya dukung lingkungan, pengembangan sarana dan prasarana, serta kebutuhan mendorong sektor pertanian, pariwisata, dan industri.

Pada saat yang sama, dalam dokumen itu dicantumkan juga bahwa Kabupaten Kuningan merupakan wilayah yang menghadapi ancaman banjir, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, hingga cuaca ekstrem.

Masih dalam draft yang sama, tertulis pola pemanfaatan ruang melalui 125 program, meliputi pengembangan sistem pusat permukiman, jaringan prasarana, kawasan lindung, kawasan budidaya, hingga kawasan strategis kabupaten yang mencakup kepentingan pertumbuhan ekonomi dan fungsi daya dukung lingkungan hidup.

Draft revisi RTRW itu, dengan sedikitnya kawasan lindung, diwarning keras oleh Sekretaris Gerakan Masyarakat Jabar Hejo (Gema Jabar Hejo) Kabupaten Kuningan, Nanang Subarnas, S.Hut. Ia menilai revisi RTRW harus memberikan perhatian lebih terhadap fungsi ekologis Kabupaten Kuningan sebagai daerah tangkapan dan resapan air.

“Dokumen revisi ini mengakui Kuningan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan konservasi dan daerah resapan air. Karena itu, setiap perubahan tata ruang harus benar-benar mempertimbangkan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan ekologis di kemudian hari,” kata Nanang.

Menurutnya, penambahan ruang bagi kegiatan industri seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat terhadap lokasi pengembangannya agar tidak memasuki kawasan yang memiliki fungsi lindung maupun daerah resapan air.

“Kuningan bukan hanya berbicara tentang investasi. Daerah ini menjadi penyangga sumber air bagi wilayah di sekitarnya. Kalau ruang konservasi terus tertekan, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat Kuningan, tetapi juga daerah yang bergantung pada sumber air dari kawasan ini,” ujarnya.

Nanang menambahkan, penyusunan RTRW semestinya tetap mempertahankan identitas Kabupaten Kuningan sebagai daerah agropolitan dan kawasan konservasi dengan mendorong pembangunan berbasis pertanian berkelanjutan, perhutanan sosial, serta ekowisata yang melibatkan masyarakat.

Meski demikian, draf revisi RTRW juga memuat sejumlah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Di antaranya ketentuan khusus mengenai kawasan resapan air, perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), pengaturan kawasan rawan bencana, pembatasan kegiatan pertambangan di kawasan lindung dan resapan air, serta kewajiban penerapan mitigasi lingkungan pada kawasan industri. Dokumen juga mengatur pembatasan penggunaan air tanah, penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan sumur resapan, hingga penyediaan jalur evakuasi bencana pada kawasan industri.

Sorotan tidak hanya muncul pada komposisi kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dalam draf revisi RTRW juga terdapat perubahan fungsi ruang di kawasan Bukit Mayana, Kecamatan Kadugede, yang sebelumnya merupakan kawasan resapan air menjadi kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan tata ruang, mengingat dokumen yang sama menempatkan perlindungan kawasan resapan air sebagai salah satu dasar penyusunan RTRW sekaligus mengakui Kabupaten Kuningan memiliki tingkat kerawanan terhadap longsor, banjir, dan kekeringan.

Nanang Subarnas menilai perubahan fungsi ruang di kawasan hulu seperti Bukit Mayana perlu dikaji secara lebih mendalam karena berpotensi memengaruhi fungsi hidrologis kawasan.

“Kalau kawasan resapan air mulai dialihkan menjadi kawasan budidaya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tutupan lahannya, tetapi juga kemampuan kawasan itu menyimpan air. Dampaknya bisa dirasakan dalam jangka panjang, mulai dari berkurangnya debit mata air hingga meningkatnya risiko longsor dan banjir di wilayah hilir,”kata Nanang.

Menurut dia, revisi RTRW semestinya tetap menjadikan kawasan hulu sebagai benteng konservasi. Pengembangan ekonomi dapat dilakukan, namun tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis strategis bagi keberlanjutan sumber daya air Kabupaten Kuningan. (eki)