12 Pelaku Peredaran Narkotika Diringkus, Sabu Senilai Hampir 200 Juta dan 3.847 Obat Keras Disita

KUNINGAN(MASS) – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan ciduk 12 tersangka peredaran Narkotika psikotropika, hingga obat keras ilegal. Dengan total 90 paket sabu seberat 125,21 gram senilai hampir Rp198 juta. Selain itu, polisi juga menyita 2 batang pohon ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras ilegal berbagai jenis.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si. menjelaskan sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus tindak pidana. Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran sabu-sabu, psikotropika, tanaman ganja, hingga penyalahgunaan obat keras terbatas.

“Jajaran Satres Narkoba periode Bulan Mei sampai Juli Tahun 2026, 3 Kasus Kecamatan Kuningan, 2 Kasus Kecamatan Cilimus, 2 Kasus Kecamatan Cigugur, 2 Kasus Kecamatan Garawangi, 1 Kasus Kecamatan Maleber, 1 Kasus Kecamatan Hantara,” tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan Selasa (14/7/2026).

Dari belasan kasus yang diungkap, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai lokasi. Mirisnya, hasil penyelidikan mendalam menunjukkan lima orang di antara para tersangka tersebut merupakan residivis atau pemain lama dalam kasus serupa.

“Dari dua belas orang tersangka dengan lima orang diantaranya tersangka merupakan Residivis,” tambahnya.

Dalam operasi besar ini, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 90 paket sabu seberat 125,21 gram senilai hampir Rp198 juta. Selain itu, polisi juga menyita 2 batang pohon ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras ilegal berbagai jenis.

“Barang bukti yang disita ada narkotika jenis Sabu 90 Paket dengan jumlah 125,21 Gram, jika diuangkan kurang lebih Rp. 197.815.000, 2 Pot Pohon Ganja, 24 Butir Prikotropika, dan Obat Keras berbagai jenis 3.847 butir,” tandasnya.

Kapolres membeberkan para pelaku kerap melancarkan aksi haram mereka dengan dua modus operandi utama. Selain menggunakan sistem tempel dengan panduan peta digital, sebagian pelaku juga masih menggunakan sistem lama yaitu bertransaksi secara langsung atau COD.

“Modus operandi yaitu dengan cara sistem tempel menggunakan selotip di suatu tempat dan menggunakan google maps,” tambahnya.

Polisi menjerat para pelaku dengan undang-undang narkotika, psikotropika, dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal mulai dari belasan tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluhtahun,” pungkasnya. (raqib)