JAKARTA (MASS) – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan memasuki fase penentuan setelah mayoritas kementerian dan lembaga menyatakan persetujuan terhadap substansi dokumen tersebut. Dengan hanya menyisakan beberapa penyempurnaan teknis, Pemerintah Kabupaten Kuningan menargetkan Persetujuan Substansi dapat diterbitkan dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Perkembangan itu menjadi sinyal penting bagi arah pembangunan Kabupaten Kuningan. Selain menjadi dasar penyusunan kebijakan ruang selama 20 tahun ke depan, revisi RTRW juga diharapkan memberikan kepastian bagi investasi, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan kawasan strategis.
Hasil tersebut mengemuka dalam Forum Lintas Sektoral pembahasan revisi RTRW yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Forum yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga itu menyepakati substansi revisi RTRW dengan sejumlah catatan penyempurnaan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir I Putu Bagiasna MT, mengatakan secara umum seluruh kementerian dan lembaga telah memberikan persetujuan terhadap revisi RTRW.
“Alhamdulillah, secara umum revisi RTRW Kabupaten Kuningan seluruh kementerian/lembaga menyetujui, dengan sedikit perbaikan. Sekarang sedang kami lengkapi untuk mendapatkan Persetujuan Substansi minggu depan,” ujar Putu.
Menurutnya, masukan dari kementerian bersifat penyempurnaan sehingga diyakini tidak akan menghambat proses penerbitan Persetujuan Substansi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD), U Kusmana MSi, menilai capaian tersebut menjadi titik balik setelah proses revisi RTRW tertunda selama sekitar 15 tahun.
Ia menjelaskan, dokumen RTRW baru akan menjadi acuan bagi berbagai program pembangunan daerah, mulai dari pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pembangunan hingga peningkatan investasi.
“RTRW ini bisa dikatakan sebagai kompas pembangunan Kabupaten Kuningan. Dengan adanya perda RTRW yang baru, arah pembangunan akan semakin jelas, baik pembangunan fisik maupun pengembangan investasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan,” katanya.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh penyempurnaan dokumen selesai dalam waktu dekat sehingga proses penerbitan Persetujuan Substansi dapat dipercepat. Meski secara ketentuan proses tersebut dapat berlangsung hingga 20 hari setelah forum lintas sektoral, Pemkab Kuningan berharap seluruh tahapan selesai pada Juli.
Dalam forum tersebut, Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, memaparkan langsung arah kebijakan Revisi RTRW Kabupaten Kuningan Tahun 2026-2046. Menurutnya, revisi RTRW bukan sekadar pembaruan dokumen tata ruang, melainkan fondasi pembangunan Kabupaten Kuningan selama dua dekade ke depan.
“Revisi RTRW ini mengusung tujuan mewujudkan pertumbuhan ekonomi wilayah berbasis sektor pertanian dan pariwisata yang berwawasan lingkungan. Melalui dokumen ini kami berupaya menyeimbangkan kebutuhan investasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan sumber daya alam sebagai modal pembangunan Kabupaten Kuningan,” ujar Dian
Bupati menjelaskan, revisi RTRW disusun sebagai respons terhadap berbagai perubahan kebijakan nasional, perkembangan Kawasan Rebana, kebutuhan investasi baru, hingga dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan infrastruktur yang terus berkembang.
“Melalui revisi ini, kami ingin memastikan bahwa RTRW mampu menjadi instrumen yang adaptif terhadap tantangan pembangunan masa depan. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, revisi RTRW juga diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis daerah, memperkuat ketahanan pangan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Usai forum lintas sektoral, Dian menyampaikan optimismenya bahwa penyelesaian revisi RTRW kini tinggal selangkah lagi.
“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Perda RTRW yang sudah bertahan sekitar 15 tahun karena sudah tidak adaptif lagi, insyaallah sebentar lagi rampung,” ujarnya.
Menurut Dian, secara umum seluruh kementerian telah menyepakati substansi revisi RTRW Kabupaten Kuningan. Kini hanya tersisa tiga poin yang perlu disempurnakan.
“Hasil linsek dengan berbagai kementerian pada umumnya sudah disepakati. Tinggal ada tiga hal yang menjadi catatan, yaitu penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), titik Kawasan Peruntukan Industri (KPI), serta trase Jalan Tol Cirebon-Kuningan dan Kuningan-Tasikmalaya,” jelasnya.
“Mudah-mudahan satu sampai dua minggu lagi Persetujuan Substansi keluar sebagai bahan untuk penetapan Perda RTRW. Target kami akhir Juli hingga Agustus seluruh proses penetapan sudah bisa diselesaikan,” harapannya.
Dukungan terhadap revisi RTRW turut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H Nuzul Rachdy SE. Menurutnya, pembaruan dokumen tata ruang merupakan langkah strategis agar pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“Atas nama DPRD Kabupaten Kuningan, kami menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan. Kami memandang bahwa revisi RTRW merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan perkembangan wilayah, kebutuhan masyarakat, serta kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan provinsi,” ujarnya.
Ia menilai RTRW yang adaptif akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, mendukung iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan infrastruktur, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan kawasan strategis.
Menurut Nuzul, DPRD meyakini tata ruang yang direncanakan dengan baik akan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Karena itu, DPRD akan terus mendukung setiap tahapan penyelesaian revisi RTRW melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“Harapan kami, revisi RTRW ini dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Kuningan yang semakin maju, berdaya saing, dan sejahtera, melalui pembangunan yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Setelah Persetujuan Substansi diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi RTRW bersama DPRD Kabupaten Kuningan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen RTRW Tahun 2026-2046 tersebut nantinya akan menjadi kompas pembangunan Kabupaten Kuningan selama 20 tahun ke depan, sekaligus menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, percepatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan. (didin)