SiLPA Rp 39 Milliar Tapi Ajukan Pinjaman Rp 99 Milliar, Fraksi PPP-Demokrat Pertanyakan Arah Kebijakan Fiskal Bupati

KUNINGAN (MASS) – Fraksi gabungan PPP dan Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat DPRD Kabupaten Kuningan mempertanyakan arah kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Kuningan, pasca memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban APBD TA 2025. Pasalnya, meski mendapat WTP dari BPK, di tahun tersebut Pemkab Kuningan punya SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) lebih dari Rp37 miliar, tapi tetap mengajukan pinjaman.

Pinjaman ke bank-nya juga tidak kecil, bahkan hampir mencapai Rp 100 milliar. Kondisi itulah, menurut Fraksi PPP-Demokrat, menimbulkan pertanyaan public. Sorotan itu dituangkan dalam PU Fraksi yang ditandatangani Ketua Ali Akbar dan Sekretaris Reni Parlina, SE Sy, dan diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Jumat (3/7/2026).

“Apakah pinjaman tersebut benar-benar menjadi pilihan terakhir? Apakah telah dilakukan analisis manfaat dan risiko secara mendalam? Bagaimana strategi Pemerintah agar kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang? Karena kebijakan pinjaman daerah harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Fraksi, mempertanyakan.

Tidak hanya soal SilPA dan pinjaman daerah, Fraksi juga menyoroti beberapa hal mulai dari rendahnya realisasi target PAD, piutang pajak dan retribusi, hingga penggunaan belanja daerah.

Berikut adalah poin-poin yang disampaikan Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat tentang dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025:

Pertama, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat menilai lemahnya kemampuan fiskal daerah masih menjadi persoalan mendasar. Target pendapatan daerah tidak tercapai dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sekitar 79,30%. Fakta ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kuningan masih sangat bergantung pada transfer Pemerintah Pusat. Kondisi demikian tidak seharusnya terus dianggap sebagai keadaan yang biasa. Ketergantungan fiskal akan membuat ruang gerak pembangunan daerah semakin sempit ketika kebijakan Pemerintah Pusat berubah.

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat mempertanyakan, di mana letak inovasi Pemerintah Daerah dalam menggali potensi pendapatan? Mengapa potensi ekonomi daerah yang begitu besar belum mampu diterjemahkan menjadi peningkatan PAD? Jangan sampai setiap tahun target hanya menjadi angka di atas kertas tanpa strategi yang terukur untuk mencapainya.

Sedangkan dari lain-lain PAD yang sah terdapat komponen pencapaian terendah yaitu dari pendapatan penerimaan atas tuntutan ganti rugi keuangan daerah sebesar 4,71% dan pendapatan jasa giro sebesar 50,43%. Mohon penjelasan hal tersebut.

Kedua, realisasi retribusi daerah hanya mencapai 67,76%. Bahkan komponen retribusi jasa usaha hanya terealisasi 13,83%, dan komponen retribusi perizinan hanya terealisasi 24,26%, serta pemakaian kekayaan daerah hanya sekitar 9,89% dari target. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pun terealisasi hanya 22,76%.

Minimnya capaian retribusi daerah menunjukkan lemahnya tata kelola pendapatan. Angka-angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa, melainkan mencerminkan lemahnya perencanaan, pengawasan, dan manajemen aset daerah.

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang gagal mencapai target. Sudah saatnya diberlakukan ukuran kinerja yang objektif. OPD yang berhasil harus diberikan penghargaan, sedangkan yang terus-menerus gagal harus dievaluasi secara serius.

Ketiga, belanja barang dan jasa hanya terserap sekitar 82,73%. Ini berarti masih banyak program yang tidak terlaksana secara optimal. Setiap rupiah APBD yang tidak mampu dibelanjakan tepat waktu sesungguhnya adalah kesempatan yang hilang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Rendahnya penyerapan belanja menunjukkan perencanaan yang belum matang. Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat berpandangan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan efisiensi ataupun kendala administrasi. Yang dibutuhkan adalah pembenahan tata kelola perencanaan sejak awal tahun anggaran agar pelaksanaan program tidak menumpuk pada akhir tahun.

Keempat, Pemerintah Daerah melakukan pinjaman sebesar Rp99 miliar, sementara pada saat yang sama masih terdapat SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) lebih dari Rp37 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai arah kebijakan fiskal Pemerintah Daerah.

Apakah pinjaman tersebut benar-benar menjadi pilihan terakhir? Apakah telah dilakukan analisis manfaat dan risiko secara mendalam? Bagaimana strategi Pemerintah agar kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang? Karena kebijakan pinjaman daerah harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat berpandangan bahwa utang daerah hanya dapat dibenarkan apabila benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat dan mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah di masa depan.

Kelima, masih besarnya piutang pajak maupun piutang retribusi menjadi indikator bahwa potensi penerimaan daerah belum tergarap secara maksimal. Pemerintah Daerah harus memiliki keberanian melakukan penataan sistem penagihan, digitalisasi pelayanan, serta penegakan aturan terhadap wajib pajak dan wajib retribusi yang tidak patuh. Karena besarnya piutang daerah menunjukkan lemahnya efektivitas penagihan.

Keenam, Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat mengingatkan bahwa keberhasilan APBD bukan sekadar diukur dari angka realisasi pendapatan maupun belanja. Yang jauh lebih penting adalah sejauh mana APBD mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kuningan. Karena APBD harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Hari ini masyarakat masih mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan, pelayanan publik yang belum merata, kesempatan kerja yang terbatas, serta daya beli masyarakat yang semakin menurun. Persoalan-persoalan tersebut harus menjadi fokus utama Pemerintah Daerah dalam setiap penyusunan dan pelaksanaan APBD.

Ketujuh, terkait dengan banyaknya kegiatan aspirasi yang belum terealisasi atau tertunda pada Tahun Anggaran 2025 harus menjadi prioritas pada tahun ini, dan harus menjadi perhatian untuk penyelesaiannya karena kegiatan-kegiatan ini tidak diajukan secara tiba-tiba, melainkan aspirasi dari masyarakat yang kami serap dan menjadi konsensus antara legislatif, eksekutif, dan konstituen. Sehingga hal ini sangat diharapkan realisasinya agar aspirasi dari konstituen dapat segera terpenuhi.

Berkaitan dengan Neraca Daerah, kami memerlukan penjelasan lebih rinci mengenai beberapa hal menyangkut aset dan kewajiban, antara lain:

  • Jenis penyisihan piutang sebesar minus Rp25 miliar lebih. Mohon penjelasan mengenai penyisihan minus tersebut.
  • Aset Tetap per 31 Desember 2025 sebesar Rp2,8 triliun lebih. Mohon dijelaskan secara terperinci mengenai Aset Tetap Lainnya sebesar Rp82 miliar lebih.
  • Aset Lainnya per 31 Desember 2025 sebesar Rp30 miliar lebih. Mohon dijelaskan secara terperinci mengenai Dana Transfer Treasury Deposit Facility (TDF).

(eki)