Bukan Lewat SPMB, Sekolah Rakyat Gunakan Sistem Penjangkauan, Kuota SD, SMP, dan SMA Masing-masing 30 Siswa

KUNINGAN (MASS) – Mekanisme penerimaan peserta didik baru di Sekolah Rakyat berbeda dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan di sekolah umum. Untuk Tahun Ajaran 2026, Sekolah Rakyat menggunakan sistem penjangkauan yang dilakukan oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah Rakyat Kabupaten Kuningan, Efa Septia N, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026). Ia menjelaskan proses penerimaan siswa tidak melalui jalur pendaftaran seperti SPMB, melainkan melalui hasil penjangkauan kepada calon peserta didik yang memenuhi kriteria.

“Untuk Sekolah Rakyat mekanismenya berbeda. Sistemnya penjangkauan oleh para pendamping PKH,” ujarnya.

Meski mekanisme penerimaan berbeda kata Efa, tahun ajaran dan kurikulum yang digunakan tetap sama dengan sekolah pada umumnya.

“Sama (tahun ajarannya), kurikulum yang digunakan juga sama,” katanya.

Menurutnya, pada tahun ajaran 2026, Sekolah Rakyat memperoleh kuota dari Kementerian Sosial sebanyak 30 siswa untuk jenjang SD, 30 siswa SMP, dan 30 siswa SMA.

Namun, karena pembangunan gedung Sekolah Rakyat permanen di Desa Cikandang, Kabupaten Kuningan belum selesai, sementara waktu para peserta didik hasil penjangkauan akan mengikuti kegiatan belajar di Sekolah Rakyat Permanen Cirebon.

“Sementara dititipkan di Sekolah Rakyat Permanen Cirebon sampai pembangunan di Cikandang selesai,” jelasnya.

Terkait perkembangan penerimaan siswa, Efa menyebutkan proses pleno penutupan telah dilaksanakan pada pekan lalu di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan. Hasilnya, kuota untuk jenjang SMP dan SMA telah terpenuhi, sedangkan jenjang SD baru terisi 20 siswa dari kuota 30 yang tersedia.

Mengenai kemungkinan pengisian sisa kuota SD, Efa menyarankan agar informasi lebih lanjut dikonfirmasi kepada Tim PKH yang menangani proses pleno.

Sementara itu, peserta didik angkatan awal yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan belajar masih tetap menempati lokasi pembelajaran yang digunakan saat ini hingga ada ketentuan lebih lanjut. (didin)