KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, menyebut tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau tunjangan lainnya untuk anggota dewan, tak sepenuhnya masuk dapur pribadi.
Hal itu dikatakannya saat diwawancara perihal kajian KJPP soal penentuan tunjangan perumahan dan transportasi, Jumat (19/6/2026) kemarin di Gedung Dewan.
Mulanya, ia ditanya perihal penyusunan Perbup tentang tunjangan pimpinan dan anggota dewan kenapa sampai menggunakan KJPP.
“Kita ingin meminimalisir celah, kehati-hatian, karena kita ingin penyusunan Perbup sempurna termasuk tahapan yang harus dilalui, contoh konsultasi dengan Kemendagri, BPKP, Kanwil Hukum, kita sudah lakukan itu semua, termasuk analisis angka dengan KJPP dsb. Termasuk uji publik (bersama wartawan),” ucapnya.
Zul juga ditanya soal penurunan angka tunjangan dari tahun-tahun sebelumnya. Zul membantah kondisi keuangan daerah krisis, ia bilang BPKAD sudah meyakinkan bahwa kas daerah tersedia, karena (tunjangan) itu sudah jadi hak.
“Mudah-mudahan tidak meleset, ketika Perbup sudah keluar bisa kita eksekusi,” jelas Zul, mengamini tunjangan belum cair tahun 2026 (kecuali Januari) karena Perbup masih disusun.
“Perlu dimaklumi bahwa Tunjangan Perumahan, Teansportasi dll, saya yakini angota dewan tidak selalu masuk ke dapur keluarga (anggota dewan) itu, tidak. Karena kita (dewan) punya konstituen (yang harus diurus),” imbuhnya.
Zul kemudian disinggung perihal tunjangan tahun lalu, termasuk Januari 2026, yang dianggap cair tanpa Perbup, hingga memunculkan aksi ke Kejaksaan.
“Ya itu silahkan, demokrasi. Apa yang mereka pandang, kita sudah lakukan semua,” ucapnya.
Zul juga membela perihal narasi KJPP abal-abal yang kini hasil kajiannya digunakan untuk penyusunan Perbup. Ia menegaskan, pihak dewan tidak mau spekulasi menilai atau meminta KJPP yang tidak punya lisensi, karena itu persyaratan KJPP/aprassial yang punya lisensi dari Kemenkeu, dan (Kajian KJPP) prosesnya cukup lama sampai dua bulan.
“Ini sebenarnya Perbup domain eksekutif, saya minta ke eksekutif supaya unsur kehati-hatian dilakukan, harus KJPP yang kredibel. (Dan) Ketua dewan atau anggota tidak pernah intervensi angka berapa, (Bahkan sekarang) ada penurunan, kalo itu hasil penilaian (silahkan),” tegas Zul.
Ia mempertegas, tunjangan perumahan dan transportasi adalah amanat PP 18, dimana setiap pimpinan dan anggota dewan diberi rumah dinas. Apabila pemerintah tidak siap menyediakan rumah dinas maka diberikan tunjangan perumahan.
“Tuper disesuailan dengan keuangan daerah dan dihitung berdasarkan sewa rumah di daerah setempat berdasarkan ukuran. Ketua dewan kalo gak salah, sekelas dengan Bupati, maka ukuran rumahnya harus setara. (Bapak nyewa dimana?) Nggak mesti disewakan (uang tunjangannya),” jelasnya. (eki)