KUNINGAN (MASS) – Dunia anak di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Kekerasan pada anak semakin meningkat setiap waktunya. Mulai dari kekerasan fisik, verbal tinggal seksual pada anak terus meningkat.
Dilansir dari Nasional Kompas.com (18/5/2026). Kekerasan Fisik didominasi oleh penganiayaan, perkelahian, dan pengeroyokan. Sedangkan pada kasus kejahatan seksual didominasi oleh pencabulan dan persetubuhan, bunyi suara pers KPAI yang dirilis Senin 18 Mei lalu. Kelompok usia anak yang paling banyak menjadi korban berada pada rentan usia 5 sampai 12 tahun, ujar ketua KPAI Aris Adi Leksono menulis hasil laporan pengawasan perlindungan anak sepanjang Januari-april 2026.
Salah satu kasusnya viral di media sosial beberapa bulan ke belakang. Terjadi kekerasan seksual di pesantren daerah Pati, di mana seorang berlabel Kiyai telah mencabuli 50 santrinya. Kemudian juga terjadi di daerah Pekalongan, kasusnya sama yaitu seorang Kiyai mencabuli 23 santrinya. Kasus ini bahkan sampai menyebabkan kehamilan pada korban. Masih banyak kasus pencabulan/pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia, baik yang terlaporkan maupun tidak terlaporkan.
Begitu miris, lingkungan pesantren yang seharusnya penuh dengan keberkahan para pewaris nabi, justru disalah gunakan oleh segelintir oknum. Hal ini terjadi tidak lain karena penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya digunakan untuk mengatur perkara ibadah, sedangkan ketika di luar mesjid, Islam hanya sekedar teori.
Sistem saat ini tidak menyediakan sanksi tegas untuk pelaku zina dan kekerasan pada anak. Sanksi yang ada tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Mudahnya mempermainkan hukum dalam sistem saat ini yang menjadi penghalang untuk memberantas kekerasan pada anak termasuk pelecehan seksual. Lemahnya hukum sanksi di negeri ini membuat orang-orang dengan kemampuan untuk membayar dan membeli hukum bisa dengan mudahnya lolos dari sanksi. Selain itu sanksinya pun tidak membuat jera.
Berbeda dengan Islam yang diterapkan secara menyeluruh di bawah aturan Islam. Menindak tegas bagi pelaku yang berbuat pencabulan dengan di hukum rajam, supaya ada efek jera dan takut untuk mengulangi kembali. Dalam Islam sudah jelas bahwa hukum mendekati zina itu adalah haram, sebagai mana dalam surat Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati Zina itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Dalam kitab Jalalain Al Mahalli dan As-Suyuthi menafsirkan, larangan mendekati segala sebab yang bisa mengantarkan ke zina. Maka disebutkan “mendekati ” bukan hanya berzina, contoh mendekati zina seperti ikhtilat, khalwat, melihat aurat.
Zina disebut fahisah yaitu dosa yang sangat buruk dan melampaui batas. Semua orang berakal sehat juga menganggapnya jelek, apalagi syariat. Sabilan Jalalain menjelaskan zina sebagai seburuk-buruknya jalan untuk mencapai kepuasan, karena akibatnya merusak agama, nasab, kehormatan, dan harta.
Hukum Islam kaffah akan terealisasi manakala negara memfasilitasi dalam naungan khilafah. Sebagai mana pada zaman Rasulullah Islam di jadikan satu-satunya asas yang mengatur dalam kehidupan baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara. Sehingga keamanan, keselamatan, dan Rahmatan Lil alamin bisa dirasakan tidak hanya untuk orang-orang Islam, tetapi orang-orang non muslimpun merasakan kedamaian tersebut.
Maka, tunggu apa lagi. Sudah seharusnya kita menerapkan Islam dalam setiap sendi kehidupan kita. Karena hanya dengan menerapkan Islamlah kita bisa meraih rahmatan Lil alamin.
Wallahu’alam bissawab.
Mujahidah Fisabilillah
Aktivis Dakwah