Wamen HAM Tegaskan Komitmen Penyelesaian Hak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Kuningan

KUNINGAN (MASS) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto Sipin, menghadiri Seminar “Merawat Prasasti Bangsa untuk Masa Depan Bangsa” yang digelar di Ruang Jinem, Gedung Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Upacara Adat Seren Taun 18-22 Rayagung 1959 S yang diselenggarakan oleh panitia adat di Cigugur.

Acara turut dihadiri berbagai unsur, mulai dari para sesepuh masyarakat adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan, Wakil Bupati Kuningan, perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, hingga sejumlah akademisi dan anggota DPR RI.

Dalam sambutannya, Wamen HAM menyampaikan apresiasi atas undangan serta perjuangan masyarakat adat Sunda Wiwitan yang terus memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan hak-haknya. Ia menegaskan kehadiran Kementerian HAM merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

“Kementerian Hak Asasi Manusia menganggap bahwa persoalan, tantangan, harapan yang disampaikan oleh masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan, ini persis menjadi tantangan yang harus diselesaikan oleh pemerintah hari ini khususnya oleh kami Kementerian Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Wamen HAM menilai berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat adat, termasuk terkait identitas, budaya, dan pengakuan hukum, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak asasi manusia. Ia menegaskan pemerintah memiliki lima tanggung jawab utama dalam bidang HAM yang dikenal sebagai P5HAM, yakni penghormatan, pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

“Kami punya tanggung jawab untuk melindungi, untuk memenuhi, untuk menghormati itu semua. Itu tanggung jawab kami,” tuturnya.

Menurutnya, meski Indonesia telah 80 tahun merdeka, masih terdapat persoalan terkait pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk masyarakat adat AKUR Sunda Wiwitan. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai tantangan serius yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

“Saya pikir itu adalah tantangan bagi kami dari Kementerian HAM,” katanya.

Wamen HAM juga menegaskan pemerintah akan mengoordinasikan langkah lintas kementerian dan lembaga, stakeholder terkait, untuk mencari solusi konkret terkait persoalan masyarakat adat.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan di lapangan, serta meminta pemerintah daerah untuk sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam pemenuhan HAM.

Selain itu, ia menyinggung Kementerian HAM dibentuk untuk menjawab berbagai tantangan hak asasi manusia di Indonesia, serta menyebut bahwa agenda perlindungan HAM, termasuk masyarakat adat, menjadi bagian dari prioritas nasional dalam Asta Cita pemerintahan.

Wamen HAM menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian persoalan pengakuan masyarakat adat Sunda Wiwitan melalui kerja sama semua pihak, termasuk akademisi dan lembaga negara.

“Tidak boleh sampai ada persoalan manusia, persoalan kebangsaan, persoalan kenegaraan yang tidak bisa diselesaikan oleh negara,” tutupnya. (didin)