KUNINGAN(MASS) – Perseteruan hukum kasus penghentian penyidikan (SP3) sengketa tanah di Kuningan dipastikan belum akan berakhir. Meski pengadilan telah mengetok palu putusan, pelapor bersiap melakukan perlawanan hukum lanjutan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kuningan resmi menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon, Wawan Gunawan. Putusan yang menyatakan proses penghentian kasus oleh polisi sudah sah itu dibacakan pada Jumat (22/5/2026).
Menyikapi kekalahan tersebut, kuasa hukum Wawan Gunawan, Kemas Mohammad, SH, CLA menegaskan perjuangan kliennya tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya mengaku menghormati putusan hakim, namun tetap akan mencari celah hukum lain demi mendapatkan keadilan.
“Pertama kami menghormati dan menghargai kami mengucapkan terimakasih kepada pengadilan negeri Kuningan yang telah hari ini sesuai dengan KUHAP menetapkan permohonan praperadilan,” tuturnya pasca siding.
Kemas membeberkan rencana strategis berikutnya, yaitu dengan menggugat kembali para oknum penyidik kepolisian yang menangani kasus tersebut. Langkah ini diambil karena pihaknya tetap meyakini ada prosedur yang janggal dalam penutupan kasus laporan kliennya.
“Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan melaporkan semua penyidik yang terkait pelaporan perkara klien kami, kepada sipropam, bidpropam, dan divpropam mabes polri, agar menjadi atensi penyidik-penyidik di daerah ini sudah masuk angin,” paparnya.
Ia menilai, upaya hukum baru ini penting dilakukan agar perkara utama sengketa tanah tersebut bisa dibuka kembali ke permukaan. Mereka ingin memastikan proses hukum di wilayah Kuningan benar-benar berjalan objektif tanpa ada yang ditutupi.
“Penegakan hukum kita kalau caranya seperti ini, aparatur hukum kita justru yang melanggar hukum internal mereka sendiri maka tidak ada perbaikan hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya. (raqib)