KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan tunjangan anggota dewan tanpa Perbup yang berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan masih bergulir. Kejari Kuningan melalui Kasi Intel Brian Kukuh menyebutkan pihaknya akan mengupayakan proses hukum ini selesai dalam waktu yang tidak lama. Meskipun diakuinya, ada prioritas agenda kerja lainnya yang tengah ditangani.
“Kalo sekarang ini ada prioritas lain ya, mungkin sekarang ga ada. Cuma ya akan kita tempuh dalam waktu yang tidak lama, sebisa mungkin gitu,” tuturnya Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan perkara tersebut kini sudah ditangani oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tunjangan dewan masuk ke Pidsus dan didisposisi Ibu (Kepala Kejari) ke Pidsus, mungkin sekarang memang sedang berproses,” tambahnya.
Terkait detail teknis seperti jumlah pemanggilan saksi atau laporan terbaru, Brian mengaku masih perlu melakukan koordinasi internal. Hal ini dikarenakan wewenang penanganan perkara secara spesifik kini berada di bawah kendali tim Pidsus.
“Terkait itu saya belum tau, karena nanti Pidsus yang menangani itu kita akan tanya deh,” paparnya.
Brian juga menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan telah memberikan disposisi resmi untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Setiap pengaduan yang masuk dipastikan mendapat perlakuan yang sama tanpa adanya pengecualian.
“Sebetulnya ga ada tanggapan seperti layaknya pengaduan lainnya. Nanti akan kita lihat faktanya gimana nanti asal dapat apa kita lanjutin sesuai dengan SOP yang ada,” pungkasnya. (raqib)