KUNINGAN (Mass) – Adanya tuduhan yang menyudutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan menghambat penerbitan KTP warga Kuningan khususnya bagi Jemaat Ahmadiyah, mendapat bantahan keras dari Ketua MUI Kuningan, KH Abdul Aziz Anbar Nawawi. Bahkan, MUI Kuningan hanya berpedoman kepada MUI Pusat yang menyatakan bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam.
“Banyak orang yang menganggap bahwa yang menghambat KTP Ahmadiyah itu adalah MUI. Padahal dimana letak MUI menghambatnya?. Ketika musim e-KTP waktu itu, kita sampaikan surat yang memohon agar kolom agama pada KTP penganut Ahmadiyah tidak diisi oleh agama Islam. Kalau pun mau tetap dikeluarkan, mohon dikosongkan kolom agamanya,” ucap KH Aziz yang juga menjabat sebagai Ketua FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) itu kepada kuninganmass.com kemarin, Kamis (21/7).
Pihaknya menegaskan bahwa, sama sekali tidak melakukan upaya penghambatan terhadap penerbitan KTP warga Ahmadiyah sebagaimana yang selama ini dituduhkan sejumlah pihak. Justru, MUI Kuningan menyetujui penerbitan KTP warga Ahmadiyah, hanya saja dikolom agama tidak ditulis Islam, namun meminta untuk dikosongkan saja
“Warga Ahmadiyah gak mau kalau kolom agamanya kepercayaan. Nah, kenapa MUI mengeluarkan permohonan agar tidak diisi Islam, karena berpegang pada fatwa MUI pusat bahwa Ahmadiyah itu bukan Islam, sesat dan menyesatkan,” jelasnya.
Sekali lagi Aziz kembali menegaskan, pihaknya hanya memohon berdasarkan fatwa MUI pusat, bukan melarang. Namun pada kenyataannya, ketika diprint out kolom agama pada KTP warga Ahmadiyah tidak kosong, melainkan tertulis agama kepercayaan, dan hal tersebut tidak dikehendaki oleh warga Ahmadiyah itu sendiri.
“Kita sikapnya memohon. Tidak melarang, jangan jangan tidak seperti itu. MUI tak bisa apa-apa. Apa sih artinya MUI,” pungkasnya. (andri)