KUNINGAN (MASS) – Kursi Kepsek di tingkat SMP kini tengah menjadi topik perbincangan di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Kuningan. Banyak guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), tertarik untuk mengisi jabatan menjadi kepala sekolah.
Keinginan ini disambut positif oleh para pimpinan sekolah saat ini. Salah satunya Kepala SMP Negeri 4 Ciawigebang, Nana, SPd, menurutnya, antusiasme para guru untuk berkembang dan mengambil tanggung jawab lebih besar adalah hal yang wajar dan patut didukung.
“Kaitan dengan itu memang disini juga ada yang minta rekomendasi ke saya, ada yang PNS juga yang P3K, semuanya saya kasih,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (6/4/2026).
Nana mengungkapkan dirinya telah memberikan rekomendasi kepada sejumlah guru yang berniat mencalonkan diri. Ia mengaku tidak membeda-bedakan status kepegawaian para guru tersebut, selama mereka memiliki kemauan untuk mengabdi lebih luas.
“Semua yang minta ya saya kasih rekomendasi karena mereka semua memiliki hak yang sama untuk mencoba dan mengembangkan karier,” tambahnya.
Meskipun ia mendukung, namun proses seleksi ini tetap harus mengacu pada aturan atau regulasi yang berlaku dari pemerintah. Salah satu syarat yang sering menjadi poin krusial adalah masa pengabdian. Berdasarkan regulasi saat ini, seorang guru minimal harus memiliki masa kerja atau pengabdian selama 8 tahun terhitung sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka keluar.
“Kalau soal kriteria syarat minimal pengabdian 8 tahun itu, ya kita kembalikan lagi ke regulasi yang mengatur. Itu ranahnya aturan pemerintah. Tugas saya sebagai Kepsek cuma memberikan rekomendasi,” ujarnya, meskipun belakangan diketahui P3K tidak direkomendasi oleh Disdikbud untuk menjadi Kepsek karena alasan teknis. (raqib)