KUNINGAN (MASS) – Aparat kepolisian merespon cepat dalam pengungkapan kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).
Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan berhasil melacak dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri usai terlibat kecelakaan fatal.
Peristiwa tragis tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Dalam kejadian itu, penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi.
Alih-alih memberikan pertolongan, pengemudi truk justru kabur meninggalkan korban. Namun, langkah cepat petugas langsung mengubah arah penanganan.
Begitu menerima laporan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah TKP dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penelusuran tersebut, kendaraan pelaku berhasil diidentifikasi dengan nomor polisi Z-8130-VC.
Jejak kendaraan sempat terlacak menuju wilayah Cikaso, untuk distribusi pakan ayam. Informasi dari saksi di lapangan menjadi kunci penting dalam mempersempit pencarian.
Penelusuran berlanjut hingga ke wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Di sana, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan saat melaju ke arah Luragung.
Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada bagian kendaraan, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam kecelakaan tersebut.
Pengemudi berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi tim di lapangan.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana yang lebih berat.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan lokasi jika terlibat kecelakaan, melainkan segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. (didin)
















