KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan terus mematangkan pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kuningan (JLTS) dengan nilai proyek fisik mencapai Rp 350 miliar dari mulai Windujanten hingga Winduhaji.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Putu Bagiasna, menjelaskan, saat ini proyek JLS telah masuk tahap finalisasi Detail Engineering Design (DED) oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai BP2JN Jawa-Bali di Bandung.
“Pemkab Kuningan sudah berproses, sudah ke tahap finalisasi Detail Engineering Design. Alhamdulillah, kebetulan kemarin ada review terhadap DED kita dari Kementerian PU,” ujar Putu di tempat kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Putu, trase atau geometrik jalan JLS masih menggunakan SK Bupati yang lama. Tidak ada pergeseran trase ataupun geometrik jalannya.
JLS sendiri memiliki panjang hampir 10 kilometer dengan lebar 2,5 meter, melintasi 9 desa di 3 kecamatan. Peta bidang tanah yang dibebaskan mencapai 896 bidang, dengan pembebasan lahan di Cibinuang hingga Widuhaji sudah hampir 100 persen.
Pembebasan lahan ditargetkan rampung pada 2026 dan sepenuhnya menggunakan dana APBD Kabupaten Kuningan.
“Yang akan dikerjakan ini dari 10 kilo JLTS, hanya 5 kilo yang sekarang dikerjakan oleh Kementerian PU, yaitu segmen Windujanten sampai Widuhaji,” jelasnya
Sementara itu, Pembangunan fisik akan menggunakan dana Kementerian PU senilai Rp 350 miliar dari mulai Windujanten hingga Winduhaji, dengan komponen paling mahal adalah pembangunan dua jembatan di segmen Cibinuang dan Widuhaji, salah satunya bernilai sekitar Rp 30 miliar.
Ia menyebut, Kementerian PU menekankan pembangunan jalan harus fungsional dan tidak terputus di tengah jalan. Oleh karena itu, segmen Windujanten hingga Widuhaji sepanjang lima kilometer akan dikerjakan secara utuh agar jalan dapat digunakan secara maksimal.
“Kementerian ingin jalan itu fungsional, jadi tidak kepotong di tengah jalan. Bisa digunakan kendaraan dari Windujantan, Cibinuang, Citangtu, hingga keluar Widuhaji,” kata Putu.
Putu menegaskan, kelancaran proyek sangat bergantung pada kesiapan lahan, sementara proses review DED tetap berjalan meski pembebasan belum rampung. (didin)
















