KUNINGAN (MAS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/11/PEREKONOMIAN/2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), pada Minggu (8/3/2026) kemarin. Surat Edaran itu dikeluarkan Bupati, sebagai bentuk dukungan pelaksanaan sensus yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam rilis resminya, Bupati meminta seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan menerima kedatangan petugas sensus Badan Pusat Statistik yang akan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah pada periode Mei 2026 sampai dengan Juli 2026, serta bersedia memberikan keterangan atau jawaban yang benar, jujur, dan sesuai dengan kondisi.
Dikatakan, sensus Ekonomi merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Kegiatan ini bertujuan menyediakan data dasar kegiatan ekonomi non-pertanian yang lengkap dan mutakhir sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam surat edaran, Bupati Kuningan meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, hingga perguruan tinggi di Kabupaten Kuningan untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, termasuk membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Selain itu, para pelaku usaha juga dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan data dan keterangan yang benar serta lengkap kepada petugas sensus.
Pendataan langsung oleh petugas sensus ini, kata Dian, menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran kondisi ekonomi yang akurat di masyarakat. Data yang terkumpul nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi, pengembangan usaha, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui dukungan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang berkualitas sebagai fondasi perencanaan pembangunan daerah ke depan,” ujarnya di akhir. (eki)
















