KUNINGAN (MASS) – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai akhirnya buka suara perihal polemik penyadapan getah pinus di kawasan konservasi. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan BTNGC pada Jumat (28/2/2026) kemarin, BTNGC mengurai permasalahan, dasar hukum, serta arahan kebijakan dari pusat.
Dalam rilisnya tersebut, terungkap ada 38 KTH Pemohon yang mengusulkan kerja sama pemberdayaan Masyarakat HHB, namun yang dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra kerja sama yaitu ada 25 KTH. Dimana sembilan belas (19) KTH tergabung dengan Paguyuban Silihwangi Majakuning dan 6 KTH tergabung dengan LPPPWNU Jawa Barat.
Adapun untuk luas calon areal kerja sama, berdasarkan hasil verifikasi objek maka dari luas Zona Tradisional 1.808 ha yang direkomandasikan untuk dilakukan pemungutan yaitu ± 608 ha.
Berikut keterangan lengkap BTNGC :
Hutan adalah karunia dan titipan Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki manfaat dan peran penting bagi kelangsungan hidup manusia dan juga makhluk hidup lainnya. Sebagai kawasan yang memiliki nilai penting tinggi maka pengelolaan hutan dilakukan oleh Negara. Sebagai negara hukum maka pengelolaan hutan termasuk di dalamnya aspek pemanfaatan potensi hutan pun harus mengacu dan tunduk pada peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pada bagian konsiderannya, memberikan amanat bahwa pengelolaan hutan dilakukan secara bijaksana, profesional, terbuka, serta bertanggung-gugat. Pemerintah membagi hutan negara berdasarkan fungsi pokok ke dalam tiga fungsi hutan: (1) Hutan Konservasi; (2) Hutan Lindung; dan (3) Hutan Produksi.
Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) merupakan salah satu hutan negara dengan fungsi konservasi. Norma dasar sebagai payung hukum tertinggi yang bersifat lex specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pengelolaan Taman Nasional (TN) berdasarkan Undang-Undang di atas diarahkan untuk mencapai tiga fungsi konservasi, yaitu: (1) Perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2) Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; dan (3) Pemanfaatan secara lestari.
Tegakan Pinus di kawasan hutan Gunung Ciremai, merupakan salah satu tegakan yang sudah ada dan ditanam oleh Perum Perhutani pada saat fungsi hutan produksi (1978 2002), untuk tujuan dipungut atau dimanfaatkan getahnya. Perubahan fungsi hutan menjadi hutan konservasi pada tahun 2004, dengan sendirinya mengubah rujukan atau dasar norma hukum yang menjadi dasar dalam pengelolaan kawasannya, yang awalnya peraturan terkait hutan produksi menjadi hutan konservasi, sebagaimana telah disebutkan di atas.
Pemanfaatan getah pinus di kawasan konservasi mulai muncul pada tahun 2018 dengan terbitnya Perdirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor: P.2/KSDAE/Set/Kum.1/2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA. Perdirjen ini merupakan implementasi amanat Permen LHK Nomor: P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial, yang mengamanatkan pengaturan teknis kemitraan kehutanan, Permen LHK Nomor P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar KSA dan KPA, yang mengatur Pemberian akses dalam zona/blok tradisional di KPA, dan Permenhut Nomor P.85/Menhut-II/2014 jo Permen LHK Nomor P.44/Menlhk/Setjen/ Kum.1/6/2017 Tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA, yang mengatur kerjasama pemberdayaan masyarakat.
Kedinamisan regulasi terkait akses masyarakat, maka tahun 2022 Balai TNGC melakukan review zonasi dengan menambahkan adanya Zona Tradisional di Zona Pengelolaan TNGC seluas ± 1.808 Ha dalam rangka mengakomodir beberapa warga masyarakat/kelompok KTH yang telah mengajukan permohonan pemanfaatan tradisonal HHBK pada Tahun 2021 dalam bentuk penyadapan getah pinus. Setelah review zonasi, tercatat ada 38 Proposal kerja sama kemitraan konservasi yang berasal dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Penyangga sekitar kawasan TNGC.
Mengacu pada Perdirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/Set/Kum.1/6/2018 jo Nomor: P.2/KSDAE/Set/Kum.1/2/2019 Tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada KSA dan KPA, pihak Balai TNGC sejak Januari 2023 telah melakukan tahapan pemrosesan terhadap 38 Proposal KTH tersebut. Tahapan-tahapan yang telah dilakukan tersebut yaitu meliputi verifikasi proposal, verifikasi subjek (Kelembagaan KTH), verifikasi objek (Zona Tradisional calon areal kerja sama), penandaan batas Zonasi, dan melaporkan dan memohon arahan Dirjen KSDAE terhadap hasil verifikasi subjek, objek dan penandaan batas zonasi.
Selanjutnya beberapa kegiatan yang telah dilakukan selama kurun waktu 2024-2025 dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE yaitu pertemuan dengan Pengurus Paguyuban Silihwangi dan LPP PWNU, Kepala Desa dan Ketua KTH, Penentuan kesesuaian pemohon dan lokasi kerja sama, mempertemukan pihak NU dan Paguyuban, penyusunan peta calon areal kerja sama, melengkapi syarat pengusulan kerja sama, dan penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS, RPP dan RKT. Terakhir kegiatan yang dilakukan adalah updating data subjek dan objek yang merupakan arahan selanjutnya dari Dirjen KSDAE terhadap jawaban dari penyampaian berkas syarat pengusulan kerja sama lengkap yang terdiri dari draft PKS, RPP dan RKT yang telah dikirim Balai TNGC.
Beberapa catatan atau informasi hasil dari tahapan kegiatan yang telah dilakukan yaitu dari 38 KTH Pemohon yang mengusulkan kerja sama pemberdayaan Masyarakat HHBK yang dapat diproses lebih lanjut untuk dipertimbangkan sebagai mitra kerja sama yaitu ada 25 KTH. Sembilan belas (19) KTH tergabung dengan Paguyuban Silihwangi Majakuning dan 6 KTH tergabung dengan LPPPWNU Jawa Barat. Untuk luas calon areal kerja sama, berdasarkan hasil verifikasi objek maka dari luas Zona Tradisional 1.808 ha yang direkomandasikan untuk dilakukan pemungutan yaitu ± 608 ha.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan pemugutan HHBK yang berasal dari kawasan konservasi masih multi tafsir dan terjadi perdebatan. Selanjutnya terhadap fakta lapangan sudah adanya aktifitas penyadapan getah pinus di kawasn TNGC, pihak BTNGC tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktifitas penyadapan getah pinus tersebut, karena PKS belum ditandatangani. Balai TNGC dalam pengelolaan Kawasan TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan, dan fakta atau pengalaman lapangan serta berdasarkan arahan dari Pusat.
Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024, terbit UU 32 tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan payung hukum tertinggi yang bersifat lex specialis dalam pengelolaan Hutan Konservasi. Terbitnya peraturan tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan lebih lanjut Kementerian Kehutanan dalam menentukan kebijakan pemanfaatan HHBK di kawasan Konsrevasi ke depannya.
Selanjutnya pada tanggal 11 Februari 2025, Penasehat Utama Menteri Kehutanan bersama dengan Tim Direktorat Konservasi Kawasan datang ke kawasan TNGC untuk melihat langsung kondisi kawasan dan melakukan diskusi dengan pihak BTNGC, Pemda Kabupaten Kuningan, KTH, Paguyuban Silihwangi dan LSM AKAR. Hasil dari kunjungan lapangan dan diskusi pada tingkat Tapak, Direktur Konservasi Kawasan telah melaporkan ke Dirjen KSDAE.
Poin-poin yang disampaikan ke Dirjen KSDAE, yaitu Sikap pemda Kabupaten Kuningan terhadap kegiatan pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan TNGC diantaranya menyarankan agar melakukan kajian secara cermat terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek; pihak Pemda Kab Kuningan prihatin dan khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem hutan dari aktifitas penyadapan pinus yang sudah ada sekarang di kawasan TNGC, di lapangan pro kontra terhadap aktifitas penyadapan sudah berlangsung cukup lama dan ke depannya dikhwatirkan menyebabkan permasalahan sosial.
Pemda Kabupaten Kuningan telah mendeklarasikan sebagai Kabupaten Konservasi, mengusulkan adanya insentif dari pemerintah pusat sebagai reward atas komitmen menjaga kelestarian alam atau lingkungan. Pihak Kementerian Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh Penasehat Utama Menteri Kehutanan dan Direktorat Konservasi Kawasan menyampaikan akan memperhatikan keprihatinan Pemda Kabupaten Kuningan terkait permasalahan penyadapan getah pinus di kawasan TNGC dan akan mencari penyelesaian yang adil untuk isu penyadapan getah pinus di kawasan TNGC. Selanjutnya sepakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNGC.
Terkait pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan TNGC selanjutnya, pihak BTNGC telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pusat dan melaporkan hasil updating data subjek dan objek serta mendapatkan arah kebijakan pemungutan HHBK Getah Pinus di kawasan kosnervasi secara umum.
(eki)
















