KUNINGAN (MASS) – Selain bicara Perppu Ormas, Ketua MUI Pusat sekaligus Rois Aam PB NU, Prof Dr KH Ma’ruf Amin menyinggung pula soal Jemaat Ahmadiyah. Ia menegaskan, persoalan Ahmadiyah sudah ada SKB Tiga Menteri.
“Sudah ada SKB, sudah berjalan berapa lama, nanti dinilai patuh enggak. MUI memang tuntutannya dibubarkan. Tapi pemerintah tidak mengambil langkah itu. Tapi menggunakan SKB, membatasi dengan aturan-aturan,” ungkapnya, Rabu (25/10/2017).
Dengan mengacu pada SKB tersebut, kata Ma’ruf Amin, dapat dilihat apakah selama ini patuh atau tidak. Dengan kata lain, melanggar atau tidak terhadap SKB Tiga Menteri.
“Kalau melanggar bisa dibubarkan sesuai UU Nomor 1. Berarti penyelesaian oleh pemerintah tak dipatuhi secara 100 persen namanya,” ujar Ma’ruf Amin.
Sementara itu, warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan khususnya di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, sebagian telah mengantongi e-KTP dengan mencantumkan Islam pada kolom agama. Ma’ruf Amin langsung menanggapinya.
“KTPnya harus beragama. Berarti dia harus ada pengakuan keislamannya,” kata Ma’ruf Amin.
Ketika ditanyakan warga Ahmadiyah telah menandatangani surat pernyataan di atas materai, ia menegaskan harus punya legitimasi.
“Harus punya legitimasi. Yang mengakui bahwa dia muslim itu siapa. Ada saksi, ada lembaga, dia bersyahadat,” ungkapnya.
Sementara itu, sebulan lalu FPI Kuningan melancarkan aksi demonstrasi kaitan dengan e-KTP warga Ahmadiyah. Mereka meminta agar Bupati H Acep Purnama mengabulkan tuntutan dalam waktu sebulan. Aksi mereka digelar 22 September lalu. (deden)