KUNINGAN (MASS) – Persoalan pengelolaan getah pinus di lereng Gunung Ciremai kini tidak lagi sekadar soal ekonomi kehutanan. Ia telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen semua pihak terhadap hukum, rasionalitas, dan etika sosial. Yang seharusnya menjadi ruang argumentasi berbasis legalitas, justru berisiko bergeser menjadi arena tekanan, persekusi, dan intimidasi.
Ini adalah situasi yang berbahaya—bukan hanya bagi ketertiban sosial, tetapi juga bagi wibawa hukum itu sendiri.
Legalitas Harus Diuji dengan Dokumen, Bukan Tekanan
Dalam tata kelola kawasan hutan, legalitas adalah fondasi utama. Setiap aktivitas penyadapan getah pinus harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui izin resmi, kerja sama yang sah, maupun skema perhutanan sosial yang diakui negara.
Legalitas bukan klaim sepihak. Ia harus dapat dibuktikan secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika ada pihak yang memiliki kewenangan, maka dasar kewenangan itu harus ditunjukkan melalui dokumen resmi, bukan melalui klaim verbal atau mobilisasi tekanan di lapangan.
Sebaliknya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme hukum tersedia untuk menguji dan mengoreksi. Negara hukum menyediakan ruang argumentasi, bukan ruang intimidasi.
Ketika Intimidasi Menggantikan Argumentasi
Yang menjadi persoalan serius adalah ketika perbedaan kepentingan tidak lagi diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, melainkan melalui intimidasi—baik dalam bentuk tekanan psikologis, ancaman sosial, maupun tindakan yang menciptakan rasa takut.
Intimidasi adalah bentuk pengakuan atas kelemahan argumentasi. Ketika seseorang atau kelompok memilih menekan daripada menjelaskan, itu menunjukkan bahwa yang dipertahankan bukanlah kebenaran hukum, melainkan kepentingan yang rapuh secara legal.
Lebih jauh, tindakan intimidasi tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Ia menciptakan polarisasi, memicu konflik horizontal, dan menanamkan rasa saling curiga.Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk: seolah-olah tekanan lebih efektif daripada hukum.
Persekusi Bukan Alat Koreksi, Melainkan Pelanggaran
Persekusi, dalam bentuk apa pun, bukanlah instrumen koreksi yang sah dalam negara demokratis. Ia justru merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara. Tidak ada legitimasi hukum bagi tindakan yang memaksa, menekan, atau mengintimidasi individu atau kelompok di luar mekanisme hukum yang sah.
Jika ada dugaan pelanggaran, maka jalurnya jelas: laporkan kepada otoritas yang berwenang, tempuh proses hukum, dan biarkan mekanisme negara bekerja.
Mengambil alih fungsi hukum melalui tekanan sosial adalah bentuk kemunduran dalam kehidupan bernegara.
Negara Tidak Boleh Absen
Situasi seperti ini menuntut kehadiran negara secara nyata. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum, dan masyarakat terlindungi dari tindakan intimidasi.
Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dikuasai oleh tekanan informal yang menggerus kepastian hukum. Ketegasan negara diperlukan, bukan untuk memihak, tetapi untuk memastikan bahwa hukum menjadi satu-satunya rujukan yang sah.
Menjaga Ciremai dengan Akal Sehat dan Supremasi Hukum
Gunung Ciremai harus dijaga, bukan hanya hutannya, tetapi juga nilai-nilai hukum dan keadilan yang mengatur pengelolaannya. Argumentasi harus dijawab dengan argumentasi. Legalitas harus diuji dengan legalitas. Bukan dengan intimidasi, bukan dengan persekusi.
Karena ketika tekanan menggantikan hukum, maka yang rusak bukan hanya ketertiban hari ini, tetapi juga masa depan tata kelola sumber daya alam itu sendiri.
Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus ditegakkan—tanpa pengecualian, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi.
Oleh: Agus Mauludin
















